Mendadak Amnesia

Ini cerita tentang saudara di jalan Allah. Suatu pagi ia datang mengembalikan hutangnya yang telah dipinjamnya beberapa tahun lalu. Kami sendiri sesungguhnya sudah hampir lupa. Yang membuat kami salut adalah untuk sampai ke kediaman kami sungguh bukan hal yang mudah, karena tempat tinggal kami berjauhan dengannya. Mengembalikan uang via bangking, mungkin tidak pernah terlintas dalam benaknya. Yang membuat kami terharu, ia menyodorkan kepada kami lembaran ribuan sejumlah 200 lembar. Subhanallah.

Ini sebuah pelajaran berharga. Sebuah contoh dari kesungguhan hati untuk benar-benar menunaikan kewajiban mengembalikan hutang. Tentu saja ini berangkat dari sikap tanggungjawab yang besar dan juga pemahaman yang baik tentang masalah hutang piutang dalam islam.

Jarak yang jauh tidak jadi halangan baginya untuk datang membayar hutang. Dan tentunya, ia butuh perjuangan untuk dapat mengembalikan uang tersebut. Lembaran-lembaran ribuan yang dikumpulkannya satu persatu…hari demi hari…Masih dapat aku saksikan bekas lipatan-lipatan di lembaran tersebut. Mungkin ia menampungnya dalam sebuah celengan. Subhanallah.


Dalam kehidupan kita sehari-hari, masalah pinjam meminjam, hutang piutang adalah hal yang biasa dan dapat dimaklumi. Karena memang tidak semua orang diberi kelonggaran rezeki. Ada yang kekurangan atau tengah diuji berupa kesempitan dalam memenuhi kebutuhannya, dan di lain pihak ada yang dilapangkan.

Dalam islampun, masalah hutang merupakan muamalah yang dibolehkan. Tapi, perlu dicatat, bahwa masalah hutang ini bisa membawa orang ke surga, juga bisa menjerumuskan seseorang dalam neraka. Karena dalam masalah hutang piutang, kasus yang sering kita jumpai adalah pihak pengutang mengulur-ulur waktu mengembalikan, walau sudah jatuh tempo. Atau jika belum dapat mengembalikan, tidak ada itikad baik untuk meminta tangguh kepada yang meminjamkan. Bertemu dengan saudara yang meminjamkan langsung menghindar atau “mendadak amnesia”.

Rasulullah bersabda,”Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari)

Bayangkanlah, ketika seseorang terdesak kebutuhan, ia akan mengeluarkan segala perbendaharaan kata, dengan tutur kata manis dan menyentuh ia berusaha mendapatkan pinjaman. Dan sering peminjam dengan sangat meyakinkan mengucapkan “Insya Allah akan segera dikembalikan”. Namun, ketika jatuh tempo waktu mengembalikan, tetapi belum dapat ditunaikan, tak jarang keluar beragam alasan-alasan yang menjurus kepada dusta.

Rasulullah bersabda,”Barang siapa (yang berhutang) di dalam hatinya tidak ada niat untuk membayar hutangnya, maka pahala kebaikannya akan dialihkan kepada yang memberi piutang. Jika belum terpenuhi, maka dosa-dosa yang memberi hutang akan dialihkan kepada orang yang berhutang.” (HR. Baihaqi, Thabrani, Hakim)

Oleh karenanya, kendati hutang dibolehkan, kita harus ekstra hati-hati. Terkadang, tanpa sadar kita suka meminjam uang kecil, seribu atau dua ribu untuk membeli atau membayar sesuatu ketika kita tidak punya uang kecil. Kemudian kita lupa dan orang yang meminjamkan kepada kitapun malu untuk menagih. Padahal telah tercatat dalam catatan amal perbuatan kita sebuah hutang yang harus dibayar.

Rasulullah bersabda,”Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya seseorang terbunuh di jalan Allah, lalu hidup kembali, lalu terbunuh lagi, lalu hidup lagi, lalu terbunuh lagi sementara dia punya hutang maka dia tidak akan masuk surga sehingga dilunasi hutangnya.” (An-Nasa’I, At-Thabrani dan Al-Hakim)

Sungguh, kita tidak pernah tahu kapan ajal akan menjemput, maka, sekiranya kita memiliki hutang-hutang yang harus dilunasi, setidaknya, buatlah catatan-catatan, agar ada orang lain yang tahu akan kewajiban kita untuk membayar hutang. Pernah seorang teman bercerita bahwa dalam beberapa hari ia bermimpi melihat almarhum ayahnya. Di mimpi itu ada ayahnya dan beberapa orang yang meninggal. Tetapi ia lihat semua yang meninggal dikafani dan dishalatkan kecuali ayahnya. Selidik-selidik, ternyata almarhum ayahnya memiliki tanggungan hutang yang belum dibayarkan.

Karenanya, jangan sepelekan masalah hutang. Tidak boleh seseorang menunda pembayaran hutang, padahal ia telah diberi kemampuan oleh Allah untuk membayarnya. Menunda-nunda pembayaran hutang padahal mampu adalah sebuah kedzaliman. Bahkan ada hadist riwayat Baihaqi yang menyebutkan bahwa, “Barangsiapa menunda-nunda pembayaran utang, padahal ia mampu membayarnya, maka bertambah satu dosa baginya setiap hari.”

Disamping ancaman-ancaman keras kepada peminjam, Islampun memberi apresiasi kepada pemberi pinjaman. Asal perlu diingat, jangan sampai meminta tambahan dalam pengembalian pinjaman, karena ini hukumnya haram. Karenanya, niatkan memberi pinjaman untuk mencari keuntungan ukhrawi.

Rasulullah bersabda,”Barangsiapa meminjamkan harta kepada orang lain, maka pahala shadaqoh akan terus mengalir kepadanya setiap hari dengan jumlah sebanyak yang dipinjamkan, sampai pinjaman tersebut dikembalikan.” (HR. Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah).

Semoga Allah melindungi kita dari berhutang dan memberi kita kelapangan hati untuk membantu yang membutuhkan. Amiin.

Wallahu’alam

Ummuali.wordpress.com