Hukum sikat gigi siang hari saat puasa bulan Ramadhan, berikut penjelasan menurut dua ulama ini

eramuslim.com – Sikat gigi merupakan salah satu upaya seseorang untuk menjaga kebersihan mulut dan gigi agar tetap sehat terhindar dari kuman.

Seperti diketahui, sikat gigi tidak hanya cukup menggunakan sikat saja, namun sudah menjadi kebiasaan, kita juga menggunakan pasta gigi sebagai salah satu media untuk menghilangkan kuman-kuman yang menempel di mulut.

Tentu dari penggunaan pasta gigi tersebut, mulut kita akan merasakan asam, manis, segar atau bahkan pahit. Rasa-rasa tersebut muncul dari hasil percampuran bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan pasta gigi.

Padahal, ketika menjalankan ibadah puasa Ramadhan kita dilarang untuk mengkonsumsi apapun ke dalam mulut kita. Lantas bagaimana hukumnya kalau sikat gigi? Bolehkah? Mari simak penjelasan lengkap dua tokoh ulama Indonesia ini!

Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad memberi penjelasan bahwa sikat gigi di siang hari hukumnya makruh. Makruh merupakan suatu perkara yang jika dilakukan tidak mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa puasa menjadi makruh jika sikat gigi dilakukan setelah tergelincir matahari.

Kenapa setelah tergelincir matahari? Karena pada waktu itu sebagian besar orang puasa merasakan haus, lemas, dan lainnya. Sementara jika orang melakukan sikat gigi pada pukul 12.00 ke atas, menyebabkan kondisi mulut menjadi segar.

“Sebagai besar ulama mengatakan setelah tergelincir matahari makruh. Jam 12.00, jam 13.00, jam 15.00, jam 16.00 itu makruh, Kenapa? Karena saat itu dalam keadaan amat haus kering. Banyak orang yang lesu, lemah. Setelah gosok gigi segar,” kata UAS.

Ustadz Adi Hidayat

Menurut Ustadz Adi Hidayat, persoalan sikat gigi di siang hari merupakan kaidah biasa termasuk amalan mustahab (sesuatu yang telah dikerjakan Nabi satu atau dua kali) dengan catatan.

Ustadz Adi Hidayat merujuk dalam sebuah kitab, bab Syiam:

“Kalau tidak memberatkan kepada umat, aku tentu aku akan memerintahkan umatku untuk bersiwak setiap kali dia akan solat,” kata Ustadz Adi Hidayat mengutip bunyi kitab.

Para ulama menganjurkan di siang Ramadhan justru menyikat gigi.

“Amalan di puasa itu ada amalan yang dibolehkan, ada yang makruh. Kalau yang boleh, gak ada pahala gak ada dosa. Mis kumur kumur saat wudhu, atau saat panas sekali ingin kumur kumur, itu boleh,” papar Ustadz Adi Hidayat.

Namun demikian beda halnya, kalau menyengajakan kumur-kumur tapi tidak ada alasan, itu makruh hukumya.

Kenapa makruh (boleh dilakukan tapi Allah dan Nabi tidak menyukai perbuatan itu)? Karena dikhawatirkan sebagian air bisa tertelan.

“Termasuk suntik, kalau suntik untuk obat itu boleh, jaiz. Tapi bukan (suntikan) untuk menambah energi misalnya, bukan suntik vitamin c (tidak boleh),” katanya.