Seperti Apa Hiasan Cincin yang Dipakai Rasulullah?

Seperti Apa Hiasan Cincin yang Dipakai Rasulullah?. Replika cincin Nabi Muhammad (ilustrasi)

Eramuslim.com – Para ulama semuanya sepakat tentang diperbolehkannya menghias cincin yang dipakai oleh seorang Muslim dengan mata cincin dari bebatuan. Bebatuan yang dipakai untuk menjadi mata cincin bisanya adalah batu akik, fairusz atau juga berlian serta mutiara.

Namun, seperti apakah hiasan cincin yang dipakai Rasulullah? Dalam buku Risalah al-Khatam, Ahmad Zarkasih menjelaskan Nabi SAW mempunyai cincin yang berhias dengan mata cincin berupa batu hitam mulia dari habasyah alias Ethiopia.

“Dari Anas bin Malik Ra, bahwasanya cincin Nabi SAW itu terbuat dari perak, dan matanya dari batu hitam dari habasyah,” (HR Muslim).

Dalam kitabnya yang menjelaskan hadits-hadits dalam shahih Muslim, Imam Nawawi juga menyebutkan beberapa riwayat tentang rupa cincin yang Nabi pakai. Beliau menyebutkan Nabi pernah memiliki cincin perak, dan matanya adalah batu hitam dari negeri Habasyah, Yaman.

Namun, Nabi juga mempunyai cincin perak yang matanya itu dari batu akik. “Rasulullah SAW punya cincin perak yang matanya dari perak juga. Di lain waktu mata cincinnya batu hitam dari Ethoipia. Di waktu berbeda pun Nabi SAW punya cincin matanya batu akik”. (syarhu al-Nawawi li Muslim 14/71). 

Ahmad Zarkasih menambahkan, yang perlu diketahui juga kebanyakan ulama justru menganjurkan adanya mata cincin bagi laki-laki Muslim dan posisi mata cincin itu baiknya di dalam. Berbeda dengan cincin wanita yang matanya sangat baik jika itu berada di bagian luar agar terlihat.

Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’ menyebutkan hal demikian. Bahkan, beliau menyebut mata cincin berada di bagian dalam itu sesuai dengan model cincin Nabi Saw.

“Dibolehkan cincin itu mempunyai mata atau juga tidak punya mata. Dan matanya itu adanya di bagian dalam telapak tangan atau di luar telapak tangan (bagian luar cincin). Akan tetapi posisi mata cincin di bagian dalam itu lebih baik karena begitulah yang disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih”. (al-Majmu’ 4/463).

[REPUBLIKA]