Tertinggal Sholat Jumat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

eramuslim.com – Sholat Jumat merupakan kewajiban bagi kaum Muslimin laki-laki yang harus dilakukan setiap Jumat.

Ustaz Ahmad Sarwat dalam Hukum-Hukum Terkait Ibadah Sholat Jumat menjelaskan, para ulama telah bersepakat bahwa siapa yang tertinggal ikut jamaah Sholat Jumat, maka harus sholat empat rakaat yaitu shalat zhuhur.

Sedangkan batas apakah seseorang itu bisa dikatakan masih ikut Sholat Jumat atau tidak adalah bila minimal masih mendapat satu rakaat bersama imam dalam Sholat Jumat.

Misal, pada Sholat Jumat ada seorang yang terlambat. Lalu dia ikut sholat bersama imam, sedangkan saat itu imam sudah berada pada rakaat kedua tapi belum lagi bangun dari ruku‘.

Maka bila makmum itu masih sempat ruku‘ bersama imam, berarti dia telah mendapat satu rakaat bersama imam. Dalam hal ini, dia mendapatkan sholat umat karena minimal ikut satu rakaat.

Jadi bila imam mengucapkan salam, maka dia berdiri lagi untuk menyelesaikan satu rakaat lagi.

Tapi bila dia tidak sempat bersama imam pada saat ruku‘ di rakaat kedua, maka dia tidak mendapat minimal satu rakaat bersama imam. Yang harus dilakukannya adalah tetap ikut dalam jamaah itu, tapi berniat untuk shalat zhuhur.

Bila seseorang masuk masjid untuk shalat jumat, tetapi imam sudah i’tidal (bangun dari ruku’) pada rakaat kedua, maka saat itu dia harus takbiratul ihram dan langsung ikut shalat berjamaah bersama imam tapi niatnya adalah shalat zhuhur.

Bila imam mengucapkan salam, maka dia berdiri lagi untuk shalat zhuhur sebanyak 4 rakaat. Ketentuan ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

Dari Abi Hurairah radhiyallahu’anhu,“Siapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam, maka dia terhitung (mendapat) shalat itu”. (Muttafaq Alaihi).

Hadis lainnya yakni Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang mendapatkan satu rakaat pada Sholat Jumat atau sholat lainnya, maka tambahkanlah rakaat lainnya, maka dia terhitung (mendapat) shalat itu”. (HR. AnNasai, Ibnu Majah, Ad-Daruquthuni) Selain kedua dalil ini adalah beberapa hadits lain yang senada yang diriwayatkan oleh An-Nasai, AdDaruquhtuni dan lainnya. [Maktabu]