eramuslim

Pakar Hukum Desak Jokowi Hadir di Sidang Kasus Gula: “Presiden Harus Tanggung Jawab!”

Eramuslim.com - Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menilai bahwa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula. Menurutnya, kehadiran Jokowi penting untuk mengungkap siapa sebenarnya yang memberikan instruksi dalam proses pemenuhan stok gula nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Wiryawan memberikan kesaksian virtual dalam sidang terdakwa eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2025). Dalam sidang, tim kuasa hukum Tom menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan saksi lain, ada arahan dari Presiden Jokowi kepada Inkoppol (Induk Koperasi Kepolisian RI) untuk membantu menstabilkan stok dan harga gula saat krisis terjadi pada 2015-2016.

“Kalau benar ada arahan langsung dari Presiden dan perintah itu dijalankan oleh menteri, maka harus ada bukti tertulis seperti nota dinas. Jika tidak, Jokowi perlu dihadirkan langsung di persidangan untuk memberikan klarifikasi,” ujar Wiryawan.

Ia menegaskan bahwa dalam sistem presidensial seperti di Indonesia, Presiden sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab atas seluruh perintah dan kebijakan yang dijalankan oleh para menterinya. “Presiden tidak bisa lepas tangan. Jika menterinya hanya menjalankan perintah, maka tanggung jawab utama ada pada pemberi perintah,” ucapnya.

Wiryawan juga menyoroti ketidakadilan jika seorang menteri dipidana bertahun-tahun setelah melaksanakan perintah yang saat itu berdampak positif, seperti menurunkan harga dan memastikan pasokan gula tersedia.

Dalam hukum administrasi negara, kata Wiryawan, tanggung jawab utama berada di tangan pemberi perintah, bukan pelaksana. Ia menyebut jika menteri sudah menjalankan tugas sesuai batasannya, maka tanggung jawab hukum utamanya tetap melekat pada Presiden.

Sebelumnya, Tom Lembong didakwa menyetujui impor gula tanpa koordinasi lintas kementerian, yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar. Ia dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Tipikor terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Sumber: Detiks News