Pasca Ditolak Pengadilan, Trump Rancang Keppres Baru Larang Warga Muslim Masuk
Eramuslim – Setelah perintah eksekutif kontroversialnya ditangguhkan hakim federal dan ditolak hakim banding pada hari Jum’at (10/02) kemarin. Donald Trump kembali menyusun rancangan perintah eksekutif baru yang serupa, untuk melarang masuk warga pemegang visa dari tujuh negara mayoritas Muslim.
Mengenai kesiapan rancangan barunya Trump mengatakan pada hari Jumat bahwa draf aturan tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang. Serta akan diputuskan pekan depan. “Kami akan memenangkan pertarungan ini. Kami juga memiliki banyak opsi lain, termasuk dengan memberlakukan perintah baru,” ujar Trump.
Dalam keterangannya Trump mengaku bahwa isi rancangan baru tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Namun dirinya saat ini sedang berusaha memikirkan agar rancangan terbarunya dapat diterima oleh seluruh jajaran pemerintahan AS.
Meskipun pengadilan banding menolak pemberlakuan kepres larangan imigrasi yang sebelumnya ditangguhkan oleh hakim federal di Washington pada pekan lalu. Trump yakin, masih banyak opsi lain untuk melegalkan kebijakannya.
Senada dengan Trump, kepala staff Gedung Putih, Prebus, mengatakan, “Kami sedang berusaha mengejar peritah eksekutif sekarang. Kita mengharapkan bahwa dapat segera diberlakukan untuk melindungi Amerika dari terorisme.”
Jum’at 27 Januari 2017, Presiden Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif melarang Muslim dari 7 negara masuk ke wilayah Amerika Serikat. (Kiblat/Ram)