Pecah Rumah Retret, 7 Tersangka Dijamin Negara: Kenapa Pelaku Intoleransi Malah Dilindungi?

Eramuslim.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengejutkan publik dengan menyatakan siap menjadi penjamin bagi tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah yang digunakan untuk retret pelajar Kristen di Sukabumi, Jawa Barat. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, yang menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada kepolisian.
“Kami siap memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan tujuh tersangka. Permintaan ini akan kami sampaikan secara resmi,” kata Thomas dalam kunjungannya ke Pendopo Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 3 Juli 2025, usai menghadiri kegiatan bersama pejabat daerah dan tokoh agama.
Thomas berdalih, insiden perusakan itu berawal dari miskomunikasi dan kesalahpahaman di masyarakat. Ia mengimbau agar semua pihak menjaga persepsi agar tidak menimbulkan respons kontraproduktif.
Namun publik bertanya: apakah "miskomunikasi" pantas dijadikan alasan untuk memaklumi perusakan tempat kegiatan keagamaan? Vila tersebut, yang menjadi sasaran amukan sekelompok warga, sebenarnya sedang digunakan oleh para pelajar Kristen untuk retret pada Jumat, 27 Juni 2025. Mereka dituduh melakukan ibadah dari agama tertentu secara ilegal, padahal itu adalah kegiatan internal siswa.
Fasilitas rusak, pagar hancur, kendaraan dirusak—dan kini para pelaku justru mendapat jaminan dari lembaga negara yang seharusnya menjaga hak asasi manusia. Toleransi dalam Konstitusi dan Undang-Undang di Indonesia bisa kita lihat pada pasal berikut:
-
Pasal 28E ayat (1):
"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya..."
-
Pasal 28I ayat (1):
"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pikiran dan hati nurani, hak beragama... adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun."
-
Pasal 29 ayat (2):
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
-
Pasal 22 ayat (1):
"Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
-
Pasal 22 ayat (2):
"Negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu..."
Sebagai seorang muslim harusnya kita mengingat ayat-ayat pada Al-Qur'an di bawah ini:
-
QS Al-Kafirun (109:6):
"Untukmu agamamu, dan untukku agamaku."
-
QS Al-Hujurat (49:13):
"...Kami jadikan kamu bersuku-suku dan berbangsa-bangsa supaya kamu saling mengenal...
Nabi Muhammad SAW hidup berdampingan dengan non-Muslim di Madinah, bahkan membuat Piagam Madinah yang menjamin hak beragama.
Toleransi bukan hanya tentang membiarkan orang lain beribadah, tapi tentang melindungi hak mereka dari intimidasi. Ketika negara malah menjamin kebebasan pelaku intoleransi, ke mana rakyat harus mengadu?
Kemenkumham seharusnya menjadi garda depan dalam menegakkan keadilan bagi korban pelanggaran kebebasan beragama, bukan justru melindungi pelaku kekerasan atas nama "salah paham". Bila hukum tunduk pada tekanan mayoritas dan aparat malah mengayomi pelanggar hak, toleransi akan tinggal jadi jargon kosong di pidato-pidato resmi.
Sudah terlalu sering kasus intoleransi seperti ini berakhir dengan impunitas. Dan hari ini, ironi itu makin dalam: negara menjamin pelaku, sementara korban retret harus menanggung trauma. Sampai kapan negeri ini memelihara keberpihakan pada pelaku intoleransi, dan meninggalkan minoritas dalam ketakutan yang berulang?
Sumber: Kompas.com