Pelaku Pemalsuan MinyaKita di Bogor Raup Untung Besar: Rp600 Juta per Bulan

eramuslim.com - Seorang pria berinisial TRM di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah ditangkap polisi karena terlibat dalam produksi MinyaKita palsu.
TRM yang bertanggung jawab atas operasional di dalam gudang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diketahui melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan MinyaKita menggunakan alat khusus.
Takaran minyak yang seharusnya satu liter dikurangi menjadi sekitar 700-800 mililiter.
Mengutip TribunnewsBogor.com, minyak goreng palsu tersebut kemudian dijual dengan harga Rp15.600 per kemasan. Harga ini lebih tinggi dari ketentuan distributor tingkat pertama yang seharusnya Rp13.500.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, menyampaikan bahwa pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 miliar," ujarnya, Senin (10/3/2025).
Selain itu, TRM juga dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan yang memiliki ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
"Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Bogor berhasil mengungkap praktik kecurangan di gudang minyak goreng MinyaKita.
Kompol Rizka menuturkan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025). Dalam operasi tersebut, satu orang pengelola berinisial TRM diamankan.
"Sebagaimana diedarkan, seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," katanya, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Senin (10/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa minyak goreng tersebut diperoleh dari berbagai daerah, kemudian dikemas ulang di gudang dengan plastik berlogo MinyaKita sebelum diedarkan ke pasaran.
"Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih," terangnya.
Selain mengurangi takaran, tersangka juga menjual minyak goreng tersebut di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
"Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini, harga di tangan konsumen akhir berada di atas HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga MinyaKita adalah Rp15.700, namun faktanya bisa mencapai Rp17 ribu hingga Rp18 ribu," pungkasnya.
(Sumber: Tribunnews)