eramuslim

Pemerintah Larang Pengecer Jual LPG 3kg, Pengusaha Kecil Terancam Gulung Tikar?

eramuslim.com - Pemerintah secara resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3kg di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025.

Menurut pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dinilai keliru karena berpotensi menutup usaha kecil dan menengah.

“Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut merupakan kebijakan blunder lantaran mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil,” kata Fahmy Radhi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 2 Februari 2025.

Ia menjelaskan bahwa selama ini pengecer memiliki peran penting dalam mendistribusikan LPG 3kg kepada masyarakat yang tidak memiliki akses langsung ke Pertamina.

“Selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapatan dengan berjualan LPG 3 Kg,” ujarnya.

Fahmy menegaskan bahwa kebijakan ini akan memutus mata pencaharian usaha kecil dan menengah, yang berakibat negatif terhadap perekonomian masyarakat.

“Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka. Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin,” tutupnya.

Sesuai kebijakan terbaru, LPG 3kg hanya boleh dijual melalui pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Bagi pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3kg, pemerintah memberikan waktu satu bulan untuk mengurus perubahan status mereka menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.

(Sumber: RMOL)