Pemerintah Pertegas: Pulau di Indonesia Tak Boleh Dijual!

Eramuslim.com - Pemerintah memastikan bahwa pulau-pulau di wilayah Indonesia tidak bisa diperjualbelikan karena menyangkut kedaulatan negara. Hal ini disampaikan setelah situs jual beli internasional Private Islands Online menawarkan lima bidang tanah yang berada di empat pulau kecil Indonesia, yakni di Anambas (Kepulauan Riau), Sumba (NTT), Pulau Panjang (NTB), dan Pulau Seliu (Belitung).
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menegaskan bahwa penjualan tersebut tidak sah karena bertentangan dengan prinsip kedaulatan wilayah. Ia menjelaskan bahwa peraturan hanya memperbolehkan pengelolaan atau pemanfaatan lahan, kepemilikan hak atas tanah di pulau kecil, serta investasi berbentuk saham — bukan penjualan pulau. Doni juga mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada investor yang mengurus izin resmi terkait pemanfaatan pulau-pulau yang disebutkan. “Bagaimana bisa disewakan kalau perizinan saja belum ada?” ujar Doni pada Minggu, 22 Juni 2025.
Senada dengan Doni, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menyatakan bahwa pemilikan pulau secara penuh oleh perorangan dilarang. Aturan dalam Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2016 menetapkan batas penguasaan lahan maksimal 70 persen dari luas pulau. Sisanya, 30 persen, harus dimiliki negara dan dialokasikan untuk area publik atau kawasan lindung.
Ketentuan serupa juga tertuang dalam Permen KP No. 10 Tahun 2024 tentang pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya. Dalam aturan ini, bagian 70 persen tersebut bisa dikelola oleh pihak swasta, namun sisanya wajib menjadi ruang terbuka hijau yang dikuasai negara untuk melindungi lingkungan.
Harison menambahkan bahwa kepemilikan oleh swasta hanya dimungkinkan melalui skema Hak Guna Bangunan (HGB) dengan durasi tertentu. Meski demikian, pengalihan izin tetap harus melalui proses yang diawasi dan tidak bisa melanggar peraturan tata ruang yang berlaku.
Tempo mencoba menghubungi pengelola situs Private Islands Online untuk mengonfirmasi iklan penjualan tersebut, namun belum mendapat tanggapan.
Berdasarkan informasi dari situs tersebut, Private Islands Online merupakan platform internasional yang menawarkan properti berupa pulau sejak 1999 dan diklaim memiliki lebih dari 4 juta pengunjung setiap tahun.
Beberapa pulau kecil Indonesia yang diiklankan antara lain:
-
Dua pulau kecil di Anambas, Kepulauan Riau seluas total 64,3 hektare (harga hanya tersedia jika diminta)
-
Pulau di Sumba, NTT seluas 5 hektare, disewakan €7–20 per meter persegi
-
Pulau Panjang, NTB seluas 13,3 hektare, dekat Pulau Moyo namun belum dikembangkan
-
Pulau Seliu di Belitung, dengan lahan seharga US$167.336, sudah memiliki infrastruktur, dekat hotel, lapangan golf, dan geopark UNESCO
Pemerintah pun menegaskan kembali bahwa skema jual-beli pulau secara utuh, seperti yang ditampilkan situs tersebut, bertentangan dengan regulasi dan tidak diizinkan secara hukum di Indonesia.
Sumber: Tempo.co