eramuslim

Pemerkosaan sebagai Alat Intimidasi di Era Konflik: Temuan PBB dan Kontroversi Pernyataan Fadli Zon

Eramuslim.com -

Pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap perempuan bukan hal baru dalam sejarah kelam Indonesia. Bahkan sebelum reformasi, laporan Pelapor Khusus PBB pada 1998, Radhika Coomaraswamy, mengungkapkan bahwa pemerkosaan digunakan secara sistematis sebagai alat intimidasi oleh militer Indonesia di wilayah konflik seperti Aceh, Papua (dulu Irian Jaya), dan Timor Timur. Penelusuran selama dua pekan di Jakarta dan Dili memperlihatkan pola penyiksaan dan kekerasan seksual brutal terhadap perempuan, termasuk pemerkosaan massal, penyetruman alat kelamin, dan tindakan tidak manusiawi lainnya. Sayangnya, permintaan Radhika untuk menyelidiki langsung ke Aceh dan Papua ditolak pemerintah saat itu.

Dalam penyelidikannya, Radhika menyatakan bahwa pemerkosaan telah digunakan sebagai taktik sistematis oleh unsur militer untuk menakut-nakuti warga di wilayah konflik. Meskipun ia tidak diberikan akses ke Aceh dan Papua, informasi yang dikumpulkan menunjukkan pola penyiksaan dan kekerasan seksual yang meluas terhadap perempuan tahanan. Bentuk penyiksaan tersebut termasuk pemerkosaan, penyetruman, pembakaran dengan rokok, penelanjangan paksa, hingga pemaksaan hubungan seksual antartahanan.

Setelah lengsernya Soeharto dan munculnya reformasi, kekerasan terhadap perempuan, khususnya etnis Tionghoa dalam tragedi Mei 1998, menjadi sorotan besar. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), yang dibentuk Presiden BJ Habibie, menemukan bukti nyata kekerasan seksual di Jakarta, Surabaya, dan Medan. Laporan akhir mereka pada Oktober 1998 mencatat setidaknya 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 korban perkosaan, 14 di antaranya mengalami penganiayaan. Banyak korban diserang secara berkelompok (gang rape), bahkan dilakukan di depan publik atau anggota keluarga.

Namun, dua dekade lebih setelah peristiwa itu, pengungkapan kebenaran dan keadilan bagi para korban tetap mandek. Negara belum menuntaskan penyelidikan, apalagi menghukum pelaku. Dalam konteks ini, pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut pemerkosaan massal 1998 hanyalah rumor—disampaikan dalam wawancara dengan Uni Lubis pada 10 Juni 2025—menjadi sangat problematik dan menyulut kemarahan publik.

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, yang terdiri dari 252 organisasi dan 547 individu, menyebut pernyataan Fadli sebagai bentuk manipulasi sejarah, pelecehan terhadap korban, serta serangan langsung terhadap kerja-kerja pengungkapan kebenaran oleh TGPF, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan. Penyangkalan ini berpotensi memperkuat impunitas serta menghapus memori kolektif bangsa atas salah satu pelanggaran HAM berat dalam sejarah Indonesia.

Lebih dari itu, penolakan Fadli terhadap temuan TGPF dianggap sebagai bagian dari proyek politik lebih besar untuk menyingkirkan narasi kekerasan negara dari buku sejarah nasional yang sedang direvisi oleh kementeriannya. Bahkan kekhawatiran publik kian meningkat setelah Fadli ditunjuk sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) yang berwenang memberi gelar Pahlawan Nasional. Pernyataan terbukanya bahwa Soeharto layak menjadi pahlawan memperkuat dugaan bahwa proyek ini bukan hanya soal sejarah, melainkan soal rehabilitasi politik terhadap pelaku pelanggaran HAM masa Orde Baru.

Koalisi mendesak Fadli Zon mencabut pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka. Mereka juga menuntut agar revisi sejarah dihentikan, agar penyusunan narasi nasional dilakukan secara partisipatif, serta menyerukan kepada Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti temuan Komnas HAM terkait pelanggaran HAM berat. Memori kolektif bangsa harus dibangun atas dasar kebenaran, bukan ditutupi demi kepentingan penguasa.

Pernyataan dan kebijakan seperti yang dilakukan Fadli Zon bukan hanya bentuk pengkhianatan terhadap korban, melainkan juga ancaman nyata terhadap semangat reformasi dan kemanusiaan yang seharusnya menjadi fondasi Indonesia hari ini.

Sumber: Tempo.co dan Amnesty.id