Konsep Persatuan Dalam Islam (4)

Prinsip organisasi umat Islam adalah umat Islam di berbagai penjuru dunia memiliki satu pemimpin, dan bahwa bila seorang pemimpin tertinggi diberi mandat maka ia wajib memerangi pihak kedua dan menganggapnya beserta pengikutnya sebagai kelompok yang berbuat aniaya yang harus diperangi orang-orang mukmin bersama pemimpin tertinggi. Atas dasar inilah Imam Ali ra melangsungkan perang Jamal dan perang Shiffin terhadap pihak-pihak yang berbuat aniaya.

Banyak tokoh sahabat yang ikut perang bersamanya Ali ra. Sebagian dari mereka tidak ikut dalam perang, di antara mereka adalah Sa’d, Muhammad bin Musallamah, Usamah bin Zaid, dan Ibnu ‘Umar ra. Bisa jadi karena mereka tidak memahami pihak yang benar dalam peristiwa tersebut sehingga mereka menganggapnya sebagai fitnah. Dan bisa jadi karena mereka itu seperti yang dikatakan Imam Al-Jashshash, “Barangkali mereka melihat sang pemimpin tertinggi dalam posisi yang cukup kuat, tidak memerlukan mereka lagi. Jumlah sahabat-sahabatnya yang sudah memadai, sehingga mereka meminta ijin untuk mangkir perang.” Kemungkinan pertama lebih kuat, dan hal itu ditunjukkan oleh ucapan yang diriwayatkan mereka. Sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Umar ra mengenai penyesalannya sesudah itu karena tidak ikut perang bersama Imam Ali.

Dengan terlaksananya prinsip ini, maka teks al-Qur’an dapat difungsikan dalam semua kasus—termasuk kasus pengecualian dimana ada dua pemimpin tertinggi atau lebih di berbagai wilayah yang terpisah dan berjauhan dari negeri Umat Islam, dan itu merupakan kasus darurat dan pengecualian dari kaidah pokok. Jadi, kewajiban Umat Islam adalah memerangi pihak-pihak yang berbuat anaya bersama satu pemimpin tertinggi, bila pihak-pihak yang berbuat aniaya itu menentangnya, atau bila satu kelompok berbuat aniaya terhadap kelompok lain menyangkut keimamannya tanpa melakukan kudeta terhadapnya.

Selain itu, kewajiban Umat Islam adalah memerangi orang-orang yang berbuat aniaya bila mereka merepresentasikan diri di dalam salah satu pemimpin dalam kasus-kasus multi pimpinan dan pengecualian, dengan cara bersatu padu untuk memerangi kelompok yang berbuat aniaya itu sampai kembali kepada perintah Allah. Demikianlah nash al-Qur’an bekerja dalam semua situasi dan kondisi.

Jelas bahwa sistem ini, yaitu sistem tahkim dan perang terhadap kelompok yang berbuat aniaya hingga kembali kepada perintah Allah, merupakan sistem yang memiliki kepeloporan sejarah atas semua usaha manusia di bidang ini. Ia memiliki kesempurnaan dan bebas cacat dan kekurangan, yang mana keduanya tampak jelas di setiap usaha manusia yang naif dan terbatas yang diupayakannya di setiap pengalamannya yang pincang!

Selain itu semua, sistem ini memiliki sifat bersih, amanah, dan keadilan yang mutlak, karena arbitrase di dalamnya kembali kepada perintah Allah yang tidak terdistorsi oleh tujuan dan hawa nafsu, dan tidak terbatasi oleh kekurangan atau kealpaan. Tetapi, manusia yang nestapa itu mencari-cari dan berjalan pincang, merangkak dan tertatih-tatih, padahal di depannya ada jalan yang jelas, tertata, dan lurus!

“Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan julukan-julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang lalim.” (11)

Sesungguhnya masyarakat utama yang didirikan Islam dengan petunjuk al-Qur’an adalah masyarakat yang memiliki etika yang tinggi. Setiap individu di dalamnya memiliki kehormatan yang tidak boleh disentuh, dan itu adalah hak semua orang. Mencela satu individu berarti mencela diri sendiri, karena komunitas itu seluruhnya satu, dan kehormatannya juga satu.

Al-Qur’an di dalam ayat ini memanggil orang-orang mukmin dengan panggilan penuh cinta, ‘Hai orang-orang yang beriman..” Dan ia melarang satu kaum mengolok-olok golongan lain. Maksudnya seorang laki-laki mengolok-olok laki-laki lain, karena bisa jadi yang diolok-olok itu lebih baik daripada yang mengolok-olok, atau wanita terhadap wanita karena bisa jadi yang diolok-olok itu lebih baik daripada yang mengolok-olok menurut kriteria Allah.

Ungkapan ini mengandung inspirasi bahwa nilai-nilai lahiriah yang dilihat kaum laki-laki atau kaum wanita dalam diri mereka bukan nilai-nilai hakiki yang digunakan untuk mengukur manusia, karena di sana ada nilai-nilai lain yang terkadang tersembunyi dari mereka, hanya diketahui oleh Allah, namun nilai-nilai itulah yang seharusnya digunakan untuk mengukur para hamba.

Terkadang orang yang kaya mengolok-olok orang yang miskin, orang yang kuat mengolok-olok orang lemah, orang yang sehat mengolok-olok orang yang cacat, orang yang cerdik pandai mengolok-olok orang yang lugu dan bodoh, orang yang punya anak mengolok-olok orang yang mandul, orang yang punya keluarga mengolok-olok anak yatim, wanita cantik mengolok-olok wanita jelek, wanita muda mengolok-olok wanita tua, wanita yang sehat fisiknya mengolok-olok wanita yang cacat, dan wanita yang kaya mengolok-olok wanita yang miskin. Tetapi, nilai-nilai ini dan juga nilai-nilai bumi lainnya bukan ukuran yang benar, karena kriteria Allah dalam meninggikan dan merendahkan bukan dengan ukuran-ukuran ini!

Al-Qur’an tidak cukup dengan inspirasi ini. Lebih dari itu, ia juga menggugah perasaan persaudaraan atas dasar iman, dan mengingatkan orang-orang yang beriman bahwa mereka adalah jiwa yang satu, yang barangsiapa mengolok-olok seorang mukmin maka berarti ia mengolok-olok dirinya, “Dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri..” Kata lamz berarti cacat. Tetapi, kata ini memiliki kesan dan naungan tersendiri, seolah-olah ia menunjukkan cacat fisik, bukan cacat moral!

Di antara bentuk penghinaan dan olok-olokan adalah memanggil dengan julukan yang tidak disukai orang yang dipanggil, dan ia merasakan penghinaan dan aib dari julukan tersebut. Di antara hak seorang mukmin terhadap mukmin lain adalah tidak memanggilnya dengan julukan yang tidak disukainya dan membuatnya merasa terhina karenanya. Dan di antara etika seorang mukmin adalah tidak menyakiti saudaranya dengan ucapan semacam ini. Rasulullah saw telah mengubah nama-nama dan julukan-julukan yang digunakan di masa jahiliyyah. Dalam hal ini beliaumem perasaan yang sensitif dan hati yang mulia terhadap apa yang digunakan untuk menghina sahabat-sahabatnya, atau menyebut mereka dengan sebutan yang tercela.