eramuslim

Pernyataan Habiburokhman Dinilai Langgar Prinsip Demokrasi, LBH Jakarta Desak Permintaan Maaf

Eramuslim.com - Pernyataan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menuai kecaman dari LBH Jakarta karena dianggap mencerminkan ketidaktahuan terhadap prinsip check and balances serta independensi lembaga yudikatif dalam sistem demokrasi. Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama LPSK dan Peradi pada 17 Juni 2025.

Menurut Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, pernyataan tersebut menunjukkan pemahaman yang keliru mengenai batas kekuasaan lembaga legislatif. “Dalam negara hukum, pembatasan kekuasaan, termasuk legislatif, sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada 18 Juni 2025.

LBH Jakarta mendesak Habiburokhman untuk mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada publik karena dinilai merendahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyepelekan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation). Lembaga ini juga meminta Mahkamah Kehormatan Dewan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika oleh Ketua Komisi III DPR tersebut.

Selain LBH Jakarta, kritik juga datang dari Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (Lohpu), Aco Hatta Kainang. Ia menyayangkan pernyataan Habiburokhman dan menekankan bahwa undang-undang yang dibuat DPR seharusnya tahan uji di MK jika disusun secara serius. Ia pun mendorong klarifikasi terbuka dari Habiburokhman.

Menurut Aco, RDPU terkait RUU KUHAP seharusnya menjadi forum nyata untuk menyerap aspirasi publik, bukan sekadar formalitas. Ia juga mengungkap bahwa Habiburokhman pernah terlibat dalam 12 pengujian undang-undang di MK, baik sebagai pemohon maupun kuasa hukum—termasuk uji materi UU Pilpres tahun 2008 dan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014.

Habiburokhman sebelumnya mengeluhkan bahwa DPR sudah bersusah payah membuat undang-undang, namun sering dibatalkan MK hanya karena alasan tidak terpenuhinya asas partisipasi bermakna. Ia menyebut MK menggunakan tiga prinsip—hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan—sebagai dasar pembatalan UU. Dalam RDPU terkait RUU KUHAP, ia menyatakan forum itu dimaksudkan untuk memenuhi ketiga prinsip tersebut agar legislasi tidak dibatalkan MK di kemudian hari.

Sumber: Kompas TV