eramuslim

Perusakan Rumah Doa di Cidahu: 7 Tersangka Ditetapkan, Komnas HAM dan Publik Serukan Keadilan

Eramuslim.com - Sebuah aksi intoleransi mengguncang Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Sebuah video viral di media sosial menunjukkan perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah umat Kristen, serta pembubaran kegiatan retret pelajar secara paksa oleh sekelompok warga.

Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 27 Juni 2025, di Kampung Tangkil RT 04/01, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu. Dalam rekaman yang diunggah akun @sukabumisatu, tampak sekelompok warga menurunkan simbol salib, menghancurkan kaca, kursi, dan meja di halaman rumah.

Retret Pelajar Dibubarkan, GAMKI Sebut Ada Intimidasi

Menurut Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), peristiwa ini merupakan pembubaran kegiatan retreat keagamaan pelajar Kristen. Sekretaris DPD GAMKI Bogor, Andry Simorangkir, menyebut kegiatan tersebut dibubarkan secara paksa dengan dalih perizinan.

“Bahkan terjadi tindakan intimidasi dan perusakan terhadap para peserta yang sebagian besar masih pelajar,” ujar Andry. Ia menilai kejadian ini sebagai bentuk nyata intoleransi, sekaligus pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara dalam menjalankan agama dan keyakinannya.

Guntur Romli: Negara Jangan Kalah dari Kelompok Intoleran

Politikus PDIP, Guntur Romli, mengecam keras insiden tersebut. Ia mendesak aparat hukum untuk bertindak tegas. “Kelakuan ini jelas melanggar hukum dan merusak kerukunan antarumat beragama,” tegasnya.

Guntur menyoroti penggunaan simbol agama, seperti salib, sebagai alat perusakan. “Sangat menyedihkan dan menyakitkan,” katanya. Menurutnya, beribadah tidak memerlukan izin khusus, dan negara tidak boleh kalah oleh kelompok radikal yang ingin memecah belah bangsa.

Komnas HAM Turun Tangan: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan

Komnas HAM juga mengambil langkah cepat dengan mengumumkan akan menyelidiki langsung kejadian di Cidahu. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan penyesalan dan kecaman terhadap aksi kekerasan tersebut.

“Tidak ada alasan, termasuk izin atau administrasi, yang membenarkan penyerangan terhadap kegiatan keagamaan,” tegas Anis. Komnas HAM menilai kejadian ini sebagai ancaman nyata terhadap toleransi dan kebhinekaan di Indonesia.

Koordinator Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menambahkan bahwa aksi intoleransi ini melanggar Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Komnas HAM meminta aparat untuk memproses hukum pelaku, serta mendesak Pemda, Polda Jabar, dan tokoh masyarakat untuk membangun ruang dialog antarumat beragama.

Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Perusak Salib

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menyatakan pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah pelaku yang menurunkan dan merusak salib besar di lokasi kegiatan.

Laporan polisi diajukan oleh Yohanes Wedy, dengan korban tercatat sebagai Maria Veronica Ninna (70). Polisi telah mengumpulkan keterangan saksi dan menyusun kronologi kejadian.

“Kegiatan retret diikuti sekitar 36 pelajar Kristen, lalu didatangi warga dari Desa Tangkil dan Cidahu. Mereka membubarkan secara paksa, dan merusak pagar, kaca rumah, kendaraan, serta simbol keagamaan,” jelas Rudi.

Kerugian Ditaksir Rp50 Juta, Panggilan untuk Keadilan dan Rekonsiliasi

Akibat insiden tersebut, rumah mengalami kerusakan cukup parah, termasuk jendela pecah, pagar rusak, salib rusak, serta dua kendaraan rusak: satu sepeda motor dan satu mobil. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Komnas HAM kini membuka komunikasi dengan semua pihak untuk memastikan adanya pemulihan hak korban, serta mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.

“Kami menyerukan seluruh masyarakat Indonesia untuk memperkuat toleransi dan menolak kekerasan atas dasar agama dan keyakinan,” tutup Pramono dari Komnas HAM.

Sumber: Tempo.co, CNN Indonesia, dan Antara News