PKB Sebut Gus Dur Layak Jadi Pahlawan Nasional, Ini Alasannya

eramuslim.com - Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa, menyatakan bahwa Presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional atas perannya dalam memperjuangkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur resmi di Indonesia.
Saat menjabat sebagai presiden, Gus Dur menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000, yang mencabut Instruksi Presiden era Presiden ke-2 RI, H.M. Soeharto, terkait Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina, yang di antaranya melarang perayaan Imlek. Kebijakan tersebut kemudian dilanjutkan oleh Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, dengan menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional.
"Keppres Nomor 6 Tahun 2000 yang dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid menunjukkan bahwa Gus Dur adalah tokoh yang memperjuangkan pluralisme dan toleransi di Indonesia," ujar Neng Eem di Jakarta pada Rabu, 29 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa upaya Gus Dur dalam memperjuangkan Imlek sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, yang menegaskan hak setiap individu untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Negara juga memiliki kewajiban untuk menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga.
Menurut Neng Eem, Keppres tersebut membuktikan bahwa Indonesia adalah bangsa yang menjunjung tinggi toleransi. Selain mengizinkan perayaan Imlek dan pertunjukan barongsai, keputusan yang dikeluarkan oleh Gus Dur juga menegaskan bahwa istilah pribumi dan nonpribumi sudah tidak relevan lagi di Indonesia.
(Sumber selengkapnya: Liputan6)