Polda Jawa Timur: Dahlan Iskan Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan. Kuasa Hukum Sebut Ada Pembunuhan Karakter

Eramuslim.com - Nama besar Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus tokoh media nasional, kini kembali terseret dalam pusaran hukum yang mengancam reputasi panjangnya di dunia bisnis dan pemerintahan. Polda Jawa Timur secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan, yang diduga berkaitan dengan konflik internal dan keuangan di tubuh Jawa Pos Group serta anak usahanya di sektor kelistrikan.
Penetapan status tersangka diumumkan usai gelar perkara pada 2 Juli 2025 dan dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, pada Senin, 7 Juli 2025. Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya (NW) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat pasal-pasal berat:
-
Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat),
-
Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP (penggelapan dalam jabatan),
-
dan Pasal 55 KUHP, yang menyiratkan adanya dugaan keterlibatan bersama dalam tindak pidana.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap, Wakil Direktur Human Capital and Corporate Affairs Jawa Pos Group, pada 13 September 2024, dengan nomor laporan LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim.
Kasus tak berdiri sendiri. Jika ditelusuri ke belakang, akar permasalahan bermula dari krisis keuangan yang melanda dua perusahaan energi yang terafiliasi dengan Jawa Pos dan Dahlan Iskan: PT Cahaya Fajar dan PT Indonesia Energi Dinamik—keduanya mengelola proyek PLTU di Kalimantan Timur (Embalut dan Berau).
Pada 2023, PT Cahaya Fajar yang didirikan bersama oleh PT Kaltim Electrik (milik Dahlan) dan BUMD Kalimantan Timur, mengalami gagal bayar dan menghadapi permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Situasi ini turut menyeret PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur ke dalam krisis akibat terhentinya dividen dari perusahaan patungan tersebut.
Sementara itu, PT Indonesia Energi—anak usaha Jawa Pos yang juga mengelola PLTU—mengalami kerugian besar. Laporan keuangan internal menunjukkan bahwa perusahaan ini merugi hingga Rp 800 miliar pada tahun 2022, dua kali lipat dari kerugian tahun sebelumnya.
Kondisi ini memunculkan gugatan PKPU oleh PT Graha Buana Etam, kreditor yang menuntut penyelesaian utang senilai Rp 96,9 miliar. Dalam proses verifikasi, tim hukum Jawa Pos menemukan kejanggalan: klaim utang yang diduga dilebih-lebihkan dan diterima tanpa pembanding. Kuasa hukum Jawa Pos menduga kuat terjadi praktik manipulasi atau penggelapan dalam proses ini.
Kasus keuangan tersebut akhirnya turut menyeret nama Zainal Muttaqin, mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung, yang divonis bersalah pada 23 November 2023 dalam kasus penggelapan aset lahan milik Jawa Pos seluas 3,7 hektare. Zainal juga dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penggelapan saat menjabat Direktur di PT Indonesia Energi Dinamik.
Kini, Dahlan Iskan dianggap turut bertanggung jawab. Namun tim kuasa hukum Dahlan menyebut penetapan tersangka ini sebagai "kriminalisasi yang dipaksakan". Menurut Johanes Dipa, kuasa hukum Dahlan, kliennya bukanlah pihak yang dilaporkan dalam kasus awal, dan selalu bersikap kooperatif saat diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali.
“Penetapan ini janggal, dan mengarah pada pembunuhan karakter. Bahkan informasi ini kami ketahui dari media, bukan melalui prosedur resmi,” tegas Johanes.
Ia juga menduga kasus ini erat kaitannya dengan sengketa perdata PKPU yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya, di mana Dahlan menggugat PT Jawa Pos. Tim hukum sempat meminta agar proses pidana ditangguhkan sementara sampai perkara perdata selesai, namun permintaan itu tak dikabulkan.
Polda Jawa Timur belum mengungkapkan secara detail peran masing-masing tersangka. Pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan dijadwalkan segera dilakukan, termasuk penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen.
Sumber: Metro TV News dan Tempo.co