eramuslim

Polda Sulsel Bantah Taufan Pawe Jadi Tersangka Korupsi Rp6,3 Miliar, Kasus Masih Diselidiki

Eramuslim.com - Kabar yang menyebut anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPD I Golkar Sulsel, Taufan Pawe, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare senilai Rp6,3 miliar ditepis oleh Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, memastikan belum ada penetapan tersangka terkait kasus tersebut. “Penetapan itu belum ada,” tegasnya saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (15/7/2025).

Ia menjelaskan, isu ini kembali mencuat usai pertemuan monitoring dan evaluasi kasus korupsi di Mabes Polri, yang salah satunya membahas perkembangan penyidikan kasus korupsi dana Dinkes Parepare di masa kepemimpinan Taufan Pawe sebagai Wali Kota.

Dalam forum itu, Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, memaparkan sejauh mana penyelidikan berlangsung. Namun, Didik menegaskan, proses hukum masih berjalan dan informasi lanjutan akan diumumkan jika ada perkembangan signifikan.

Kasus ini menyeret sejumlah mantan pejabat, termasuk eks Kadis Kesehatan Parepare, Muhammad Yamin, yang divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Makassar. Dalam kesaksiannya, Yamin menyebut perintah penarikan dana sebesar Rp6,3 miliar berasal dari Taufan Pawe saat menjabat wali kota.

Tiga pejabat lainnya juga telah divonis: Jamaluddin (5 tahun), Zahrial Djafar (4 tahun), serta beberapa nama lain disebut menerima uang dengan dalih pembahasan APBD, open house, hingga perintah wali kota.

Namun hingga saat ini, Taufan Pawe belum ditetapkan sebagai tersangka. Polda Sulsel menegaskan penyidikan masih berlangsung dan belum ada keputusan hukum terhadap yang bersangkutan.

Sumber: fajar.co.id