Polemik Ijazah Palsu, Pengacara Penggugat Minta Teman Jokowi Bersaksi

eramuslim.com – Ahmad Khozinudin selaku pengacara Bambang Tri Mulyono yang merupakan penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi mengirim pesan khusus kepada para teman Jokowi.
Ahmad Khozinudin mengatakan mereka yang berteman dengan Presiden Jokowi di masa sekolah maupun saat berkuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) diminta untuk bersiap menjadi saksi di pengadilan nanti.
“Kalau ada teman Jokowi baik ketika SD, SMP, SMA hingga seangkatan saat di UGM, lebih baik segera diinventarisasi untuk dihadirkan sebagai saksi di pengadilan,” ujar Ahmad Khozinudin, Selasa 11 Oktober 2022.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa persoalan ijazah palsu Presiden Jokowi bukanlah sebuah isu semata. Hal ini disebabkan oleh masalah ijazah palsu Presiden Jokowi sudah menjadi sebuah objek perkara.
“Perlu untuk diketahui, masalah ijazah palsu Jokowi saat ini bukanlah gosip politik atau isu sosial media. Ijazah palsu Jokowi saat ini sudah menjadi objek perkara perbuatan melawan hukum yang telah didaftarkan di lembaga pengadilan dengan perkara nomor : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.
Oleh karena itu, gugatan yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono ini tidak dapat dibatalkan atau diselesaikan di luar pengadilan.
“Jadi proses hukum yang telah ditempuh klien kami Saudara Bambang Tri Mulyono tidak dapat dibantah atau dibatalkan melalui proses diluar pengadilan, baik melalui pernyataan Tenaga Ahli KSP Irfan Ade Pulungan, komentar Staf Ahli Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, apalagi hanya dengan video dies natalis UGM yang dihadiri Presiden Jokowi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ahmad Khozinudin menyebutkan para pihak yang berpendapat bahwa Presiden Jokowi memiliki ijazah asli UGM, argumennya tidak akan berarti jika hanya diungkapkan di luar pengadilan.
“Seluruh argumentasi yang membela Jokowi, baik yang menegaskan Jokowi memiliki ijazah asli, atau Jokowi pernah menjadi mahasiswa hingga seorang alumni UGM, semuanya tidak bernilai sepanjang tidak disampaikan dalam suatu sidang yang terbuka untuk umum. Sebab, Majelis Hakim hanya akan memeriksa bukti-bukti yang dihadirkan di pengadilan, dan hanya mempertimbangkan fakta hukum dalam persidangan,” imbuhnya. (Sumber: wartaekonomi/terkini)