Polisi di Ambon Janji Loloskan Anak Tukang Bakso jadi Anggota Polri, Berujung Kena Tipu Sebesar Rp50 Juta

eramuslim.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menetapkan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Zakarias Kadmaer bersalah dalam kasus penipuan terkait seleksi penerimaan anggota Polri.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan," demikian bunyi amar putusan perkara nomor 5/Pid.B/2025/PN Amb, sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan kronologi kejadian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Kejadian bermula pada 21 Oktober 2021, ketika Zakarias mampir ke rumah Tri Mujiati, seorang pedagang bakso.
Saat itu, Tri Mujiati bertanya, "Pa Ongen, beta tanya sadiki jua, katanya ada penerimaan polisi ka?"
"Barang sapa yang mau tes polisi?" tanya Zakarias.
Tri Mujiati kemudian menjelaskan bahwa anaknya ingin mengikuti seleksi masuk Polri. Ia pun menanyakan biaya yang dibutuhkan, "Memangnya masuk polisi itu mahal ka Pak?"
Zakarias menjawab, "Seng mahal, seng lebih dari Rp 50 juta."
Mendengar hal itu, Tri Mujiati meminta bantuan Zakarias agar anaknya, Simson Patris Walten, dapat diterima sebagai anggota Polri. Anggota Polresta Ambon tersebut menyanggupi permintaan tersebut.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 24 Oktober 2021, Zakarias kembali ke rumah Tri Mujiati untuk meminta uang. Tri Mujiati lalu menyerahkan Rp 30 juta guna mengurus penerimaan Simson Patris Walten sebagai anggota Polri.
"Setelah menerima uang tersebut, terdakwa mengatakan kepada saksi Tri Mujiati bahwa ‘mba seng usah khawatir, mba punya anak ini nanti lolos tes polisi. Uang ini nanti beta kasih ke orang-orang di pusat yang urus’," demikian tertulis dalam salinan putusan.
Pada 26 Oktober 2021, Zakarias kembali datang ke rumah Tri Mujiati dan meminta tambahan uang Rp 5 juta, dengan alasan bahwa dana tersebut akan diserahkan kepada pihak di pusat. Tri Mujiati pun memberikan uang yang diminta.
Dua hari berselang, Zakarias kembali lagi, kali ini untuk meminjam uang sebesar Rp 15 juta dengan dalih keperluan pribadi. Ia berjanji akan mengembalikan jumlah tersebut dua kali lipat setelah menyelesaikan pendidikan.
Namun, kenyataannya Simson Patris Walten tidak lolos seleksi penerimaan Polri.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Tri Mujiati mengalami kerugian setidak-tidaknya sejumlah Rp 50 juta," tulis pertimbangan hakim.
Zakarias tidak menjalankan aksinya sendirian. Ia bekerja sama dengan istrinya, Evi Selvina Loppies, dalam kasus penipuan ini. Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Evi, yakni tiga tahun penjara, karena sebelumnya ia merupakan residivis dalam kasus serupa.
(Sumber: Tempo)