eramuslim

Polisi Siap Tindak Pedagang Beras Nakal di Ramadhan: Bisa Kena Pidana

eramuslim.com - Tim Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan terhadap pedagang beras yang mencari keuntungan berlebihan selama bulan Ramadhan 1446 Hijriyah.

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menyampaikan hal ini saat melakukan peninjauan ketersediaan stok bahan pokok di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, pada Sabtu (1/3/2025).

“Kita juga memberikan himbauan kepada masyarakat supaya apabila ada penjual yang menjual terlalu tinggi di atas harga yang sudah ditentukan, tolong kita diinfo. Kita akan laksanakan penyelidikan di mana ada oknum yang berniat untuk mencari untung banyak atau mencari untung lebih itu akan kita tindak,” kata Anggi.

Ia menjelaskan bahwa penindakan terhadap pedagang yang terbukti melakukan praktik curang bisa dimulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

“Kalau pun nanti langkah terakhir yang kita ambil untuk penindakan hukum, itu sudah ada aturan-aturan koridor yang mengatur. Dari pertama teguran, pencabutan izin usaha sampai ketentuan pidana pun ada. Nah, nanti kita lihat sejauh mana pelaku usaha yang spekulan-spekulan ini, sejauh mana niat dia untuk mengambil keuntungan besar itu sejauh mana, kita akan dalami lagi,” jelasnya.

Namun, selama harga yang ditetapkan masih dalam batas wajar dan tidak ada aduan dari masyarakat, pihak kepolisian tidak akan melakukan penindakan.

“Tapi selama harga itu wajar dan masyarakat tidak ada memberikan informasi kepada kita, kita akan pastikan stok itu supaya aman dan kita tidak akan melakukan penindakan,” terang Anggi.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha sudah diimbau untuk menjual beras sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kita selalu memberikan himbauan kepada pelaku usaha supaya menjual sesuai dengan harga yang ditentukan. Kalaupun harga fluktuatif turun naik itu kita nanti melihat apakah dalam batas wajar atau tidak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap perbedaan harga yang tidak wajar di rantai distribusi.

“Kalau kira-kira tidak dalam batas wajar baru kita laksanakan penyelidikan turun ke lapangan kita cek nanti di mana ini ada selisih antara penjual dari produsen hingga distributor 1, distributor 2, kita cek di mana ini ada selisihnya yang margin terlalu besar kita akan lakukan penindakan disitu,” pungkasnya.

(Sumber: tvOne)