eramuslim

Prabowo Dinilai Sudah Langgar UU TNI, Pengamat: Harusnya Sudah Dimakzulkan

eramuslim.com - Presiden Prabowo Subianto saat ini mendapat sorotan tajam terkait kebijakannya mengangkat prajurit TNI aktif ke dalam pemerintahan.

Salah satu keputusan yang paling menjadi perhatian adalah pengangkatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Sekab).

Langkah ini menimbulkan kritik karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Selain itu, Presiden Prabowo juga dinilai telah melanggar sumpah dan jabatannya.

Akibatnya, tekanan kini dialamatkan kepada DPR, yang diharapkan dapat mengambil langkah untuk mendesak Presiden terkait kebijakan ini.

Pengamat politik sekaligus Guru Besar, Saiful Mujani, turut memberikan pandangannya mengenai kontroversi ini. Ia menilai bahwa tindakan Presiden merupakan sebuah pelanggaran.

"itu baru keinginan prabowo," tulisnya dalam cuitan di akun X pribadinya, dikutip pada Kamis (13/3/2025).

"tapi dia sudah melanggar uu ketika mengangkat tentara aktif jadi kepala bulog, dan tedy jadi sekab," lanjutnya.

Lebih jauh, ia berpendapat bahwa pelanggaran ini sudah cukup untuk memulai proses pemakzulan terhadap Prabowo.

Namun, menurutnya, kecil kemungkinan DPR akan mengambil tindakan tegas terkait hal ini.

"prabowo harusnya sudah diproses pemakjulan. tapi apa yang bisa diharapkan dari dpr sekarang, kepanjangan tangannprabowo?" tulisnya, menyebut akun @prabowo, @MPR, @officialMKRI, dan @DPR_RI dalam cuitannya.

(Sumber: Fajar)