eramuslim

Prabowo Ingin Semua Bandara Jadi Internasional: Mimpi Besar, Siapkah Kita?

Eramuslim.com - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencananya untuk membuka akses penerbangan internasional di seluruh bandara di Indonesia. Pernyataan itu disampaikannya saat kunjungan kenegaraan ke Singapura dalam pertemuan Leader’s Retreat bersama Perdana Menteri Lawrence Wong pada Senin, 16 Juni 2025. Dalam pertemuan itu, Indonesia dan Singapura menandatangani sejumlah kerja sama strategis, termasuk bidang konektivitas udara.

Presiden menegaskan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan lalu lintas penerbangan internasional, bahkan hingga melampaui kondisi sebelum pandemi Covid-19. Sebagai langkah konkret, ia mengaku telah menginstruksikan kementerian terkait untuk membuka semua bandara di Indonesia agar dapat melayani penerbangan internasional langsung.

Prabowo menilai jumlah bandara internasional saat ini masih belum cukup. Ia juga mengakui bahwa kondisi sejumlah bandara nasional belum sepenuhnya memenuhi standar internasional. Maka dari itu, perbaikan infrastruktur, khususnya dalam hal sistem keamanan dan pelayanan, disebut sebagai langkah penting yang harus ditempuh agar cita-cita ini terwujud.

Salah satu hasil konkrit dari pertemuan tersebut adalah disepakatinya penerbangan langsung antara Singapura dan dua bandara di Indonesia, yakni Kertajati dan Padang, oleh maskapai Scoot.

Namun di tengah ambisi ini, muncul pertanyaan mendasar: Apakah seluruh bandara di Indonesia saat ini sudah memiliki infrastruktur yang memadai untuk menangani penerbangan internasional?

Seperti diketahui, pada tahun 2024, Kementerian Perhubungan sempat memangkas jumlah bandara internasional dari 34 menjadi 17, sebelum akhirnya menaikkannya kembali menjadi 21 bandara pada April 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pengelolaan penerbangan pasca pandemi.

Lalu, apa sebenarnya yang dibutuhkan agar sebuah bandara dapat berstatus internasional?
Setidaknya, ada beberapa syarat utama, antara lain:

  1. Fasilitas Imigrasi dan Bea Cukai: Bandara harus memiliki fasilitas pemeriksaan imigrasi dan kepabeanan untuk kedatangan dan keberangkatan luar negeri.

  2. Keamanan Berstandar Internasional: Sistem keamanan harus sesuai standar ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional), termasuk pemindaian penumpang dan barang.

  3. Infrastruktur Pendukung: Runway yang cukup panjang dan kuat untuk pesawat berbadan besar, serta sistem navigasi dan ATC (Air Traffic Control) yang andal.

  4. Layanan Penumpang Internasional: Terminal dengan area tunggu internasional, fasilitas lounge, duty free, dan sistem informasi multibahasa.

  5. Rute dan Maskapai Asing: Harus ada maskapai asing atau rute penerbangan luar negeri yang rutin beroperasi.

Dengan syarat-syarat tersebut, pantaskah semua bandara kita dipaksakan menjadi internasional?
Jika tidak disiapkan dengan matang, apakah ini akan mengulang kegagalan masa lalu, di mana banyak bandara berstatus internasional tapi tak punya penerbangan luar negeri yang beroperasi?

Infrastructure besar seperti giant greenfield airport bisa membutuhkan 5 hingga 20 tahun, tergantung skala dan kualitas pengerjaan . Contoh yang dapat kita lihat:

    • Istanbul Airport dibangun mulai 2014 dan beroperasi pada 2018 (±4 tahun) en.wikipedia.org.

    • New Islamabad Airport, Pakistan memakan waktu sekitar 12 tahun karena berbagai hambatan .

Ambisi membuka langit Indonesia seluas-luasnya tentu patut diapresiasi. Tapi, keberhasilan rencana ini tak hanya ditentukan oleh tekad politik, melainkan juga oleh kesiapan infrastruktur dan sumber daya yang memadai. Pemerintah perlu memastikan master plan komprehensif, termasuk tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga audit teknis, agar tidak repetitif seperti Noida (India) yang menunda peluncuran internasional karena infrastruktur belum lengkap

Sumber: gokepri.com