Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Eramuslim.com - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara—yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—merupakan bagian dari Provinsi Aceh. Keputusan ini didasarkan pada dokumen administratif yang dimiliki pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu mempercayai isu liar seputar sengketa tersebut. Keputusan ini lahir usai pertemuan antara Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang dimediasi oleh DPR.
Sebelumnya, sempat terjadi polemik akibat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Mendagri menyebut keputusan itu diambil berdasarkan kajian geografis dan diperlukan untuk penamaan pulau-pulau di daftar resmi PBB.
Namun, keputusan tersebut menuai kritik dari akademisi seperti Humam Hamid dari Universitas Syiah Kuala, yang menilai pendekatan teknokratis pemerintah mengabaikan konteks sejarah dan kesepahaman yang pernah ada antara Aceh dan Sumut. Ia merujuk pada kesepakatan antara kedua gubernur pada tahun 1992 yang menjunjung prinsip saling menghormati batas administratif.
Wakil Mendagri Bima Arya menyatakan bahwa keputusan akhir mempertimbangkan data baru (novum) yang ditemukan melalui kajian bersama instansi terkait, termasuk BIG, TNI, dan sejarawan. Penelusuran ini mengungkap adanya perubahan nama dan koordinat empat pulau tersebut dalam data administratif dari tahun 2008 hingga 2009.
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada 2008 tidak memasukkan keempat pulau itu dalam daftar wilayah Aceh. Namun, setahun kemudian, Pemerintah Aceh mengirim surat pembaruan nama dan koordinat keempat pulau tersebut, yang menciptakan perubahan data administratif.
Polemik ini juga dianggap terkait dengan memori kolektif sejarah Aceh, termasuk trauma konflik masa lalu dan sensitivitas terhadap wilayah, seperti disampaikan akademisi IAIN Langsa, Muhammad Alkaf. Ia menilai sengketa ini membangkitkan kembali keresahan lama yang pernah memicu lahirnya Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Meskipun demikian, pemerintah pusat menyatakan terbuka terhadap evaluasi maupun gugatan hukum melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian.
Sumber: Tempo.co