Presiden AS Barack Obama Lindungi Pelaku Kejahatan
Presiden AS Barack Obama melindungi pelaku kejahatan. Ia mengatakan tidak akan memproses hukum agen-agen intelejen AS di CIA yang menggunakan teknik penyiksaan dan waterboarding dalam menginterogasi para tersangka terorisme.
"Kami meyakinkan mereka yang melakukan tugas dengan keyakinan bahwa mereka melakukan tindakan yang benar berdasarkan saran hukum dari departemen kehakiman, tidak akan dituntut atas tindakan mereka," kata Obama.
"Kita harus melindungi identitas mereka dengan hati-hati, seperti mereka telah melindungi keamanan negara kita. Kita juga harus memberikan keyakinan bahwa mereka bisa melakukan tugas-tugas mereka," sambung Obama.
Sebelum menyampaikan pernyataan itu, pemerintahan Obama mempublikasikan sejumlah memo pada masa pemerintah Presiden George W. Bush yang isinya mengijinkan agen-agen intelejen CIA menggunakan kekerasan dan penyiksaan saat interogasi para tersangka terorisme.
Diantara memo itu, terdapat dokumen-dokumen yang dikeluarkan departemen kehakiman AS mulai tahun 2002 sampai 2005, yang isinya menyetujui penggunaan teknik waterboarding oleh CIA dalam proses interogasi. Teknik penyiksaan lainnya yang dibolehkan berdasarkan memo tersebut antara lain, membenturkan kepala para tersangka ke dinding, menampar muka dan mencabut hak waktu tidur para tersangka, menahan jatah makan mereka, memaksa tersangka berdiri dalam posisi yang tidak nyaman dalam jangka waktu lama, dimasukkan ke sel isolasi yang sangat sempit dan memasukkan serangga-serangga bagi para tersangka yang takut akan serangga.
Dokumen-dokumen itu dipublikasikan atas perintah seorang hakim federal, menyusul gugatan yang diajukan organisasi American Civil Liberties Union (ACLU) terhadap CIA atas tindak kekerasan yang dilakukan lembaga intelejen itu pada para tersangka terorisme yang mayoritas Muslim. Namun kabarnya, CIA meminta agar memo-memo yang berisi informasi-informasi yang sensitif tidak dirilis untuk publik.
Ketua Komisi Intelejen di Senat AS, Diane Feinstein memo-memo itu menunjukkan bahwa Dewan Penasehat Hukum pada masa pemerintahan Bush tidak akurat dalam menginterpretasikan Article III dalam Konvensi Jenewa, Konvensi Anti-Penyiksaan dan telah melanggar hukum di AS.
Sementara itu, Jaksa Agung AS, Eric Holder mengatakan bahwa sejak awal pemerintahan Obama sudah menegaskan tidak akan menutup-tutupi tindak kekerasan yang dilakukan agen-agen intelejen AS. "Kami membeberkan memo-memo ini karena kami konsisten dengan penegakkan hukum," kata Holder.
"Tapi, tidak adil jika kami menuntut mereka yang telah mengabdikan dirinya untuk melindungi AS, atas tindakan mereka yang sejak awal sudah direstui oleh departemen kehakiman," dalih Holder. (ln/aljz)