eramuslim

Puan Maharani Akui Belum Terima Surat Usulan Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

Eramuslim.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa dirinya belum menerima secara langsung surat dari Forum Purnawirawan TNI yang berisi usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut hal ini karena saat ini DPR baru saja memasuki masa sidang ke-IV tahun 2024–2025.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 266 orang, izin 54 orang anggota, sehingga hadir 320 orang anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," tutur Puan saat memimpin rapat.

"Belum lihat, ini baru masuk masa sidang," ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025. Menurutnya, seluruh surat yang masuk selama masa reses masih berada di Sekretariat Jenderal DPR. Walaupun surat tersebut diketahui telah diterima oleh Sekjen DPR sejak 2 Juni 2025, Puan mengaku belum membaca isi dan tuntutan dalam surat tersebut. Ia juga tidak menjawab apakah surat itu akan dibacakan dalam rapat paripurna mendatang.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan alasan serupa. Ia mengatakan belum bisa membaca surat tersebut karena saat itu DPR masih dalam masa reses. "Kebetulan masih reses. Saya sempat datang, tapi Pak Sekjen enggak ada. Saya mau lihat suratnya, tapi masih di Sekjen. Jadi belum sempat baca," ujar Dasco saat ditemui pada Rabu, 3 Juni 2025.

Sebelumnya, pada 2 Juni 2025, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengirim surat kepada DPR dan MPR yang berisi permintaan agar Wakil Presiden Gibran dimakzulkan. Surat tersebut, bernomor 003/FPPTNI/V/2025, memuat sejumlah argumen hukum yang menurut mereka cukup untuk memberhentikan Gibran dari jabatannya.

Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan Gibran Rakabuming Raka untuk dimakzulkan dari jabatan wapres. Mereka mengajukan surat kepada MPR, DPR, dan DPD agar ketiga lembaga ini mempertimbangkan usulan tersebut. Berdasarkan surat nomor surat 003/FPPTNI/V/2025 yang diterima, dituliskan bahwa pihak Forum Purnawirawan menyerahkan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi wapres.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian isi surat tersebut, Selasa (3/6/2025). Dikonfirmasi kembali oleh wartawan, Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio menyampaikan bahwa surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, DPD, MPR RI pada Senin (2/6/2026).

"Kemarin sudah dikirim dari Senin, Senin pagi kita sudah kirim yang terima itu dari Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI kantornya Setjen DPR RI kemudian MPR dan DPD RI sudah sekaligus kita sudah data terimanya," kata Bimo.

Forum tersebut menilai bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres terjadi akibat adanya konflik kepentingan dan intervensi kekuasaan melalui Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman, yang merupakan pamannya. Mereka menyebut hal tersebut melanggar prinsip netralitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.

Forum Purnawirawan juga mempertanyakan kelayakan dan kepatutan Gibran menjabat sebagai wakil presiden, menyebutnya belum memiliki pengalaman dan kapasitas yang memadai. "Sangat naif bila negara ini dipimpin oleh wakil presiden yang tidak pantas dan tidak patut," kata Sekretaris Forum, Bimo Satrio, mengutip isi surat tersebut.

Selain itu, mereka juga mengangkat dugaan keterkaitan Gibran dengan akun Kaskus bernama "Fufufafa", serta menyebut kembali laporan yang pernah diajukan oleh akademisi Ubedilah Badrun ke KPK pada 2022 terkait dugaan korupsi yang melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep.

Pernyataan Puan yang belum membaca surat bisa jadi benar secara teknis (belum sampai secara resmi ke meja pimpinan), tetapi juga bisa mencerminkan sikap politik yang belum siap merespons isu pemakzulan secara terbuka. Ini adalah kombinasi antara faktor prosedural, politik, dan mungkin kehati-hatian personal/institusional.

Di tengah sensitivitas isu pemakzulan dan keterkaitan politik keluarga, lambatnya respons pimpinan DPR terhadap surat resmi Forum Purnawirawan TNI menimbulkan pertanyaan publik: apakah ini murni persoalan prosedural, atau justru cermin dari tarik-menarik kepentingan politik yang lebih besar di balik layar parlemen?

Sumber: Tempo.co dan Sindo News