eramuslim

Ragukan Restorative Justice Kapolri, Tim Pembela Aqidah Islam Minta Kasus Irjen Napoleon Dihentikan

Eramuslim.com - Sekretaris Tim Pembela Aqidah Islam (TPAI), Juju Purwantoro mempertanyakan restorative justice yang diserukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam penyelesain kasus yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus penganiayaan M Kece.

Menurut Juju, harusnya penyelidikan berdasarkan dengan restorative justice dalam surat edaran Kapolri tersebut.

“Harusnya bertindak dengan dengan surat edaran Kapolri nomor 8 tahun 2018 tentang penerapan

restorative justice,” kata Juju dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Juju yang juga merupakan pengacara pengacara Napoleon dalam kasus penganiayaan Kece itu menuturkan, kliennya bersama M Kece sudah berdamai.

Dengan begitu, seharusnya pidana dalam kasus penganiayaan M Kece diberhentikan.

“Muhammad Kece sudah minta maaf dan berdami. Pengaduan tindak pidana aduan dicabut (karena) telah ada penyelesaian perkar di luar pengadilan,” ujarnya.

Polri sendiri mengakui ada upaya perdamaian dan pencabutan laporan oleh Youtuber M Kece, usai dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lainnya di Rutan Bareskrim Polri.

Namun kasus penganiayaan ini menjadi berlanjut lantaran adanya pengakuan Napoleon sendiri dalam surat terbukanya.

“Kenapa ini sempat menjadi panjang, karena di awal di dalam proses penyelidikan, semua peristiwa itu diakui oleh NB. Ternyata mungkin yang bersangkutan tidak menyangka karena diawal disampaikan kepada penyidik surat pencabutan dan surat perdamaian,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/9).

“Tapi karena kasus yang terjadi bukan delik aduan, maka penyidik memutuskan untuk tetap melaksanakan penyidikan,” sambungnya.

Seperti diketahui, Youtuber M Kece melalui kanal youtuber menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta. Dia juga dinilai melontarkan pernyataan mengandung unsur penistaan agama.

Pernyataan M Kece juga direspon oleh Kementerian Agama yang menilai apa yang disampaikan adalah penistaan agama, dan dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama.

Karena itu sejumlah tokoh agama dan ulama di Indonesia mendesak polisi untuk menangkap youtuber M Kece.

Tak butuh waktu lama, M Kece yang sempat membuat heboh dunia maya akhirnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di Bali pada Selasa (24/8/2021) malam.

M Kece kini sudah resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Atas ulahnya yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis yakni Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 dan

Pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana tentang Penodaan Agama dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. [Pojoksatu]