Rangkap Jabatan Wakil Menteri Jadi Komisaris BUMN Dinilai Langgar Etika dan Buka Celah Konflik Kepentingan

Eramuslim.com - Sorotan tajam publik tertuju pada praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh puluhan wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto. Dari total 55 wamen yang menjabat saat ini, setidaknya 30 di antaranya juga menduduki kursi komisaris di perusahaan milik negara (BUMN).
Beberapa nama mencolok di antaranya adalah Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Stella Christie yang menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi, dan Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat yang diangkat menjadi Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia. Sementara itu, Giring Ganesha (Wamen Kebudayaan) menjadi Komisaris PT Garuda Maintenance Facility, Diaz Hendropriyono (Wamen Lingkungan Hidup) menjabat Komisaris Utama Telkomsel, dan Fahri Hamzah (Wamen Perumahan) duduk sebagai Komisaris di Bank BTN.
Rangkap jabatan ini memicu kritik tajam dari pakar dan pegiat tata kelola pemerintahan. Pengamat dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan seharusnya berlaku pula untuk wamen, sebagaimana tertuang dalam UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara.
“Wamen itu bagian dari struktur kementerian, bukan pejabat otonom. Maka larangan yang berlaku untuk menteri, mestinya juga berlaku untuk mereka,” ujar Hardjuno.
Ia juga menyinggung UU Pelayanan Publik dan UU Administrasi Pemerintahan yang melarang pejabat publik memiliki konflik kepentingan dalam menjalankan tugas negara. Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XVII/2019 secara eksplisit menyatakan bahwa penggabungan kekuasaan administratif dan bisnis harus dicegah untuk menjaga integritas pemerintahan.
Bandingkan dengan negara lain, seperti Prancis yang sudah melarang pejabat publik merangkap jabatan sejak 2014, atau Malaysia dan Vietnam yang belajar dari skandal korupsi besar dan kini menerapkan pembatasan serupa demi transparansi.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menambahkan, rangkap jabatan bisa memperbesar potensi konflik kepentingan. Komisaris yang juga menjabat sebagai pejabat publik dapat memberikan akses istimewa kepada direksi perusahaan yang seharusnya diawasinya.
Senada, Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko menyoroti potensi bias kebijakan yang muncul. Ia mencontohkan Wakil Menteri Komunikasi Nezar Patria yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Indosat—apakah kebijakannya mewakili negara atau perusahaan?
Menanggapi kontroversi ini, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Dwi Putri—yang juga menjabat Komisaris Utama PT Sarinah—mengklaim akan tetap fokus bekerja untuk negara. Namun, publik menilai pernyataan ini belum menjawab soal akuntabilitas dan potensi tumpang tindih kepentingan.
“Negara ini tidak kekurangan orang kompeten,” pungkas Hardjuno. “Yang kita butuhkan adalah pemerintahan yang bersih, bukan elite yang menumpuk jabatan demi kekuasaan.”
Di balik retorika efisiensi dan profesionalitas, praktik rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN justru mengundang pertanyaan mendasar: Apakah negara sedang memaksimalkan SDM, atau justru memberi karpet merah bagi elit untuk menumpuk kekuasaan dan keuntungan?
Para pejabat kerap berdalih bahwa jabatan ganda ini bertujuan menyinergikan kebijakan pemerintah dengan kinerja BUMN. Mereka menyebut bahwa pengalaman birokrasi dibutuhkan di ruang korporasi milik negara. Tapi pertanyaannya: benarkah tujuan utamanya untuk sinergi, atau untuk menempatkan orang dalam demi kendali politik dan ekonomi?
Secara logika, seorang wakil menteri seharusnya sudah cukup sibuk menangani urusan kementeriannya. Ketika waktu dan tanggung jawab dibagi dengan posisi strategis di perusahaan negara, kualitas kerja dan pengawasan publik menjadi taruhan. Apakah benar mereka mampu mengemban dua tanggung jawab berat secara bersamaan tanpa terjadi benturan kepentingan?
Padahal, undang-undang secara tegas melarang menteri merangkap sebagai komisaris. Tapi para wamen lolos begitu saja dengan dalih bahwa posisi mereka bukan menteri penuh. Ini semacam celah hukum yang dipelintir demi kenyamanan segelintir elite.
Lebih jauh, rangkap jabatan ini menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan struktural. Rakyat biasa hanya diberi satu kesempatan kerja, sementara pejabat negara menguasai lebih dari satu sumber kekuasaan dan penghasilan. Ini bukan sekadar praktik administrasi—ini adalah simbol ketamakan birokrasi.
Jika benar negara ingin mendorong profesionalisme dan integritas dalam pelayanan publik, mestinya jabatan publik tidak boleh dirangkap. Karena jabatan bukan alat menumpuk fasilitas, tapi amanah yang mesti dijalankan penuh dedikasi dan tanpa gangguan kepentingan pribadi.
Kontradiksi ini tak bisa dibiarkan jadi norma. Negara harus memilih: mengedepankan tata kelola yang bersih dan akuntabel, atau terus membiarkan elitisme merajalela di balik meja kekuasaan.
Sumber: tempo.co