Resmi! Warung Tak Boleh Lagi Jual Elpiji 3 Kg, Begini Caranya Sekarang

eramuslim.com - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia secara resmi melarang pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan subsidi pemerintah tersalurkan dengan tepat kepada pihak yang berhak.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang pendistribusiannya harus diawasi secara ketat.
"Semua memang harus kami rapikan ya. Elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (1/2/2025).
Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer yang ingin menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina. Dengan aturan baru ini, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kilogram secara bebas.
Bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi, pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Sistem OSS sendiri telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan transparan.
Dengan adanya kebijakan ini, distribusi elpiji 3 kilogram akan dilakukan langsung dari pangkalan resmi ke konsumen tanpa perantara pengecer.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyampaikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah menemukan pangkalan LPG 3 kilogram terdekat melalui akses daring yang telah disediakan.
"Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link resmi atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135," ujar Heppy dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (2/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan distribusi LPG 3 kilogram tetap berjalan sesuai dengan regulasi.
(Sumber: Pojoksatu)