eramuslim

Resolusi Jihad Memerdekakan Indonesia

Ust. Fathuddin Ja'far

Seperti yang kami jelaskan dalam tulisan sebelumnya, *Indonesia Hancur Karena Pemimpinnya* dan kehancuran itu sudah merambah ke semua sisi kehidupan bangsa dan negara sehingga terjajah kembali dalam berbagai lapangan kehidupan oleh bangsa sendiri yang dikendalikan Asing  dan Aseng.

Kemerdekaan yang selalu diperingati setiap tgl 17 Agustus tidak lebih dari kemerdekaan semu dan jauh dari tujuan kemerdekaan dan mendirikan negara ini.

Dalam tulisan kali ini, kami akan menjelaskan *Resolusi Jihad Memerdekakan Indonesia* dari berbagai kehancuran dan bentuk penjajahan moderen  yang wajib kita lalukan agar negara ini benar-benar merdeka, dikelola dan dijalankan sesuai apa yang sudah digariskan oleh para pendiri serta tidak mengkhianati perjuangan mereka.

Kecelakaan Sejarah

Sebelum menjelaskan Resolusi Jihad yang kami maksud, perlu dijelaskan bahwa awal kehancuran negeri ini dimulai sejak Bung Hatta mengusulkan/memaksakan pencabutan 7 Kata dalam Piagam Jakarta yakni, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, dan kemudian diganti dengan *Yang Maha Esa*.

Pencabutan 7 kata tersebut sangat mendadak dan dengan alasan yang dikemukakan Bung Hatta sangat lemah dan terkesan mengada-ada.

Secara politik, hukum dan didukung fakta di lapangan, sejak hari pertama  pencabutan 7 kata tersebut sampai detik ini, umat Islam kehilangan (dihilangkan) spirit perjuangan dan peran politik Islam di negara ini dan bahkan sampai mengharamkannya serta menjadikan ulama, tokoh dan para aktivis bulan-bulanan penguasa yang silih berganti.

Anehnya, paham dan ideologi apapun, termasuk komunisme dan sekularisme yang bertentangan 180⁰ dengan Islam dihalalkan di negeri yang mayoritas penduduknya Muslim ini.

Anehnya, nyaris semua ideologi dan pemikiran yang bertentangan dengan Islam dipaksakan untuk diterapkan dalam berbagai sistem negara dan pemerintahan seperti hukum, perundang-undangan, pendidikan, ekonomi, politik dan seterusnya.

Untuk diketahui, di antara isi Piagam Jakarta sebagai rumusan dasar negara yang dihasilkan rapat kesepakatan bersama tim 9 pada 22 Juni 1945 adalah sebagai berikut :

1. Ketuhanan, *dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya*.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Akibat pencabutan 7 kata tersebut, umat Islam terputus dengan sejarah perjuangan kemerdekaan yang berbasis Islam dan dengan tujuan merdeka untuk menjalankan syariat agama mereka yang fundamental dan menyeluruh.

Dengan kata lain, seluruh daya, upaya, jiwa dan raga umat Islam dengan para ulama dan tokoh mereka ditumpahkan  untuk meraih kemerdekaan fisik (militer) dan kemerdekaan menerapkan ajaran agama mereka, termasuk dalam politik.

Sungguh sangat luar biasa perjuangan mereka dan sangat cerdas dalam memperjuangkan kemerdekaan dengan arti yang sebenarnya.

Bahkan saat mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari pasukan Inggris yang ingin menjajah Indonesia dengan bantuan Netherlands Indies Civil Administration (NICA), umat Islam, para santri dan para ulama berjihad melawan pasukan Inggris tersebut di bawah *Resolusi Jihad* yang dikeluarkan Hadratusy-Syekh KH. Hasyim Asy'ari tgl 22 Oktober 1945.

Berkah  Resolusi Jihad tersebut, Surabaya berhasil direbut kembali dan pekikan Takbir (Allahu Akbar) Bung Tomo yang memimpin Jihad tersebut salah satu bukti nyata perjuangan merebut kemerdekaan dan mempertahankannya didasari sprit dan prinsip Jihad yang merupakan salah satu dasar ajaran Islam yang fundamental.

Tanpa Resolusi Jihad tersebut, bangsa Indonesia ini tidak akan mengenal Hari Pahlawan yang ditetapkan setiap tgl 10 Nopember.

*Bukti-Bukti Terjajah Kembali*

Negara ini telah dirumuskan sebagai sebuah negera merdeka dengan arti yang sebenarnya; merdeka fisik (secara militer), mental, pemikiran, ekonomi, pendidikan, budaya dan politik, termasuk politik luar negeri.

Hal tersebut dengan mudah dapat kita pahami melalui empat tujuan kemerdekaan yang telah dirumuskan para pejuang dan pendiri negeri ini :

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

2. Memajukan kesejahteraan umum.

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Jika keempat tujuan tersebut berhasil diwujudkan selama 79 tahun pascakemerdekaan, maka kita tidak melihat lagi di negeri ini saudara kita yang susah, tidak punya tempat tinggal yang layak, tidak bisa calistung dan  berpendidikan rendah.

Demikian juga kita tidak melihat ketimpangan sosial yang sangat mencolok, dominasi Asing dan Aseng dalam ekonomi (lebih 70% ekonomi dan bisnis Indonesia dikuasai Aseng sejak zaman Orde Baru) sehingga mereka mampu mendiktekan peraturan dan arah politik negeri ini.

Kita juga tidak akan melihat  serbuan tenaga asing khususnya dari Cina di tengah tenaga kerja lokal yang melimpah,  ketergantungan kepada impor berbagai bahan pokok, buah-buahan, bahan baku industri, teknologi ringan sampai berat dan super canggih, berbagai software dan sistem IT, berbagai plat form medsos dan lainnya.

Kita juga tidak akan disuguhkan dengan telanjang politik uang, intimidasi dan curang dalam setiap pemilu, khususnya Pilpres.

Soal KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), mafia hukum, judi, pelacuran, narkoba dan kriminalitas lainya, tidak usah ditanya. Indonesia adalah syurga dunianya. Sampai-sampai salah seorang menteri yang menjabat segala hal mengatakan : "Kalau mau bersih, tinggal di syurga aja".

Tak heran, tingkat kriminalitas pembunuhan terhadap anggota masyarakat, baik yang dilakukan para penjahat, maupun aparat dengan  berlindung di balik program DOM (Daerah Operasi Militer) zaman Orba, undang-undang anti terorisme (Zaman Reformasi), meningkat dengan tajam, tanpa merasa bersalah sedikitpun. Bahkan bangga bisa membunuh saudara sendiri, termasuk di Papua dengan konflik yang tak berkesudahan.

Semua kejahatan iblis tersebut, baik impor maupun produk-produk lokal, tumbuh dan berkembang dari tahun ke tahun dengan fantastis, seakan dilindungi para pejabat dan penegak hukum, kecuali mereka yang mendapat rahmat Allah.

Apa saja kejahatan dan kebejatan umat-umat terdahulu yang Allah musnahkan seperti, kaum Nabi Nuh, 'Ad, Tsamud, Luth, Qarun, Haman, Fir'aun dan bala tentaranya dapat kita saksikan di negeri ini dengan mudah dan mata telanjang.

Neraca sudah terbalik, yang haram menjadi halal, yang halal diharamkan, yang bodoh, pembohong, pengkhianat dan penipu dipercaya, diberi amanah dan dijadikan para pemimpin.

Sebaliknya, yang jujur, berakal sehat, pintar, ikhlas beramal untuk kebaikan agama, dunia dan akhirat umat dan bangsanya  serta meneruskan cita-cita perjuangan dan kemerdekaan yang dirumuskan para pejuang dan pendiri negeri dituduh pengkhianat, radikal, sektarian,  penjahat dan seterusnya.

*Resolusi Jihad*

Seperti dijelaskan sebelumnya, kemerdekaan Indonesia dari penjajah Belanda dan Inggris direbut dengan Jihad fi sabilillah.  Maka untuk memerdekakan kembali dari penjajahan dan pembodohan saat ini perlu spirit Jihad juga. Jika tidak, kita hanya akan mewariskan, minimal mendiamkan penjajahan dan kebodohan yang lebih berat dan lebih parah dari saat ini.

Ada beberapa bentuk Jihad yang wajib kita lakukan segera :

1. Melahirkan, memperbanyak dan menduplikasi masyarakat berakal sehat melalui :

- Pendidikan

- Media

- LSM

- Ormas

- Kajian-Kajian & work shop DLL

- Partai Politik

2. Kaderisasi calon-calon pemimpin masa depan di semua lini dan tingkat sosial dan pemerintahan, termasuk kementerian, BUMN dan BUMD yang memiliki karakter _Shiddiq, Amanah, Tabligh dan Fathonah._

3. Kaderisasi calon-calon Jaksa, Hakim, Polisi, TNI, Pengacara, anggota DPR RI/DPD/DPRD yang cerdas dan berani menegakkan kebenaran, walau terhadap diri dan keluarga sendiri.

4. Menciptakan berbagai konsep dan sistem keuangan dan bisnis yang kuat & adil agar merdeka dari lingkaran setan sistem keuangan dan bisnis Barat kapitalis dan Timur sosialis dan pada waktu yang sama dapat mengalir ke semua tingkatan masyarakat sesuai porsi dan ikhtiar mereka.

Prakteknya bisa dimulai dari kehidupan komunitas, jamaah, kelompok, ormas, partai dan masyarakat seluas mungkin dan diperjuangkan di pemerintahan melalui partai politik dan loby-loby lainnya.

5. Menciptakan teknologi hijau (green technology), khususnya dalam sektor Pangan, Energi &  air (FEW), farmasi, pupuk, pakan ternak, dan advanced technology untuk solusi kerusakan lingkungan dan udara, serta pemanasan global akibat teknologi konvensional (buruk) Eropa dan dunia lainnya yang sudah dioperasikan puluhan tahun melalui program khusus *Renew & Regenerative Technology*.

Targetnya, tercipta lingkungan bersih dan sehat, serta ketersediaan FEW dengan cukup, aman terhadap lingkungan dan kesehatan serta dengan harga murah.

Dengan demikian, terbebas dari ketergantungan kepada impor dan produk luar negeri lainnya yang tidak sehat dan ramah lingkungan.

6. Merancang Indonesia menjadi negara eksportir dalam produk pertanian, kehutanan, kelautan dan green technology.

7. Mengevaluasi dan menyusun kembali undang-undang/Peraturan-Peraturan pemerintah yang tegas dan keras terkait tindakan pidana korupsi, kolusi, nepotisme, mafia hukum, judi, narkoba, pelacuran, pengkhianatan terhadap negara, human trafficking dan masalah lain yang sedang merajalela di negeri ini, namun tidak didukung undang-undang yang menimbulkan efek jerah bagi para pelakunya.

8. Menyusun konsep pendidikan yang adil, gratis dan mencerdaskan peserta didik dalam semua sisi diri mereka yakni, sisi intelektual, spiritual/keimanan, emosional/mentalitas, fisik dan kreativitas mereka.

9. Mengevaluasi undang-undang kesehatan agar tercipta pelayanan kesehatan masyarakat dengan adil, murah, aman dan terhindar dari mafia farmasi lokal dan global dan malpraktek lainnya.

10. Mengevaluasi undang-undang terkait air, energi, tanah dan hutan agar tidak bisa dikuasai pihak swasta secara besar-besaran yang berakibat kepada kesengsaraan rakyat, karena pada dasarnya keempat perkara tersebut milik rakyat. Pemerintah hanya berkewajiban mengatur atau mengelolanya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pengusaha, apalagi untuk segelintir Oligarki lokal dan asing.

11. Mengevaluasi undang-undang dan kebijakan politik luar negeri agar mampu berdiri dengan lurus dan kuat di dunia global dalam mewujudkan kemerdekaan setiap bangsa yang masih terjajah, khususnya Palestina dalam rangka ikut aktif menjaga ketertiban dunia dan keadilan sosial, seperti yang diamanatkan para pendiri negara ini.

Agar kesebelas poin tersebut mendapat pertolongan dan berkah dari Allah dan dapat direalisasikan dalam 10-20 tahun yang akan datang, maka kita wajib menjalankannya berdasarkan hal-hal berikut :

1. Meluruskan niat karena Allah sehingga menjadi amal shaleh yang akan dibawa ke akhirat dan terhindar dari jebakan kepentingan duniawi jangka pendek

2. Dilakukan dengan berjamaah (komunitas, kelompok, ormas, LSM partai politik dan sebagainya).

3. Menjadikan khidmat al-mujtama' wal balad bil ikhlas *(melayani masyarakat dan negeri dengan ikhlas)* sebagai *Spirit Resolusi Jihad* yang selalu tertanam dalam hati dan pikiran, sampai akhir hayat.

Dengan demikian, Allah akan selalu bersama kita, membimbing kita ke jalan-Nya yang lurus, menyatukan hati dan langkah kita, sehingga negara dan bangsa ini meraih cita-cita kemerdekaannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Aamiin..