Riza Chalid Mangkir 3 Kali Dari Panggilan Kejagung, Sedang di Singapura?

Eramuslim.com -
Saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina selama periode 2018–2023. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan dan perekonomian negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Riza Chalid saat ini diketahui berada di Singapura dan telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Pihak Kejaksaan tengah berkoordinasi dengan otoritas hukum Singapura untuk membawa Riza kembali ke Indonesia.
“Kami sudah ambil langkah-langkah, berkoordinasi dengan perwakilan kejaksaan di Singapura untuk menelusuri keberadaan yang bersangkutan,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka, termasuk nama-nama penting seperti Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga) dan Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping). Riza Chalid sendiri ditetapkan sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM)—perusahaan yang terlibat dalam kontrak penyewaan Terminal BBM Merak dengan Pertamina.
Qohar menjelaskan, Riza bersama beberapa tersangka lainnya diduga melakukan rekayasa kontrak, termasuk menghilangkan klausul kepemilikan aset Pertamina dalam kerja sama jangka panjang selama 10 tahun. Padahal, menurut kajian akademis dari UI, seharusnya Pertamina berhak mendapatkan kepemilikan aset setelah masa kontrak berakhir.
“Klausul itu dihilangkan. Padahal seharusnya dalam 10 tahun, aset menjadi milik Pertamina Patra Niaga. Ini merugikan negara secara total,” jelas Qohar.
BPK mencatat, kerugian negara dari kasus yang melibatkan PT OTM mencapai Rp2,9 triliun—sebagai bagian dari kerugian besar Rp285 triliun secara keseluruhan.
Riza Chalid selama ini dikenal sebagai aktor penting dalam dunia perdagangan minyak nasional dan kerap disebut dalam berbagai kasus besar, termasuk skandal lama “Papa Minta Saham.” Kini, ia kembali jadi sorotan publik, namun dengan status sebagai buron kasus korupsi raksasa yang menjerat jantung tata kelola energi nasional.
Sumber: CNN Indonesia dan CNBC Indonesia