Roy Suryo: Jokowi Mulai Kasak-Kusuk Atur Strategi

eramuslim.com - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, disebut-sebut mulai menunjukkan kepanikan menjelang rencana kedatangan sekelompok aktivis ke Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada Selasa, 1 April 2025.
Kedatangan para aktivis tersebut bertujuan mendesak pihak kampus untuk mengungkap secara terbuka keaslian ijazah milik Jokowi.
"Jokowi mulai kasak-kusuk atur strategi. UGM juga tampak sibuk mempersiapkan alasan untuk momentum yang ditunggu-tunggu seluruh rakyat Indonesia ini," ujar pemerhati telematika Roy Suryo dalam keterangan tertulis yang dikutip RMOL, Minggu, 13 April 2025.
Roy Suryo mengkritik sikap UGM yang dinilainya sudah berlebihan dalam menangani isu dugaan ijazah palsu Jokowi. Ia menyayangkan bahwa meskipun isu ini telah mencuat selama satu dekade, UGM hanya mampu menunjukkan fotokopi hitam-putih selembar ijazah yang disebut milik Jokowi.
"Itu pun tanpa adanya bukti legalisasi resmi dari UGM," katanya.
Lebih lanjut, Roy menyampaikan bahwa kini beredar kabar baru yang menyebutkan kemungkinan bahwa ijazah asli pernah ada namun kemudian hilang dan diganti dengan versi cetak ulang (re-printing). Pernyataan ini disampaikan oleh Guru Besar UGM, Prof. Markus Priyo Gunarto.
Menurut Roy, pernyataan tersebut justru memicu kegaduhan baru seputar dugaan ijazah palsu Jokowi. Ia menilai bahwa Prof. Markus bertolak belakang dengan pernyataannya sendiri sebelumnya.
Pasalnya, menurut Roy, Prof. Markus pernah menegaskan bahwa ijazah hanya bisa dibuat sekali dan bersifat einmalig atau fotografis.
"Einmalig diketahui berasal dari bahasa Jerman yang artinya 'sekali saja'," jelas Roy.
Ia menambahkan, ijazah tidak boleh digandakan karena berkaitan dengan tanda tangan asli, stempel basah, hologram atau watermark asli, serta nomor seri unik pada dokumen aslinya.
"Ini semua sudah diatur dalam UU No 20/2003, PP No 17/2010, UU No 24/2009 dan UU No 1/2006," kata Roy.
Roy juga menegaskan bahwa jika memang terjadi pemalsuan dokumen, maka bisa dijerat dengan pasal pidana, yaitu Pasal 263 dan 264 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun, ditambah Pasal 266 KUHP yang dapat menambah empat tahun lagi.
Selain itu, sanksi khusus terkait ijazah juga tercantum dalam UU Sisdiknas dan Pasal 67 PP No 17/2010.
"Untuk perdatanya bisa dirujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata bilamana ada tuntutan ganti ruginya," tambah Roy.
Dengan demikian, menurut Roy, baik sanksi pidana maupun perdata bisa diberlakukan jika memang alasan kehilangan ijazah dijadikan dasar untuk penerbitan ulang, terlebih jika terdapat perbedaan mencolok seperti jenis huruf baru atau penggunaan logo emas yang lebih modern.
(Sumber: RMOL)