eramuslim

Roy Suryo Ungkap Dugaan Pelanggaran Gibran: Dari Akun Judi hingga Desakan Pemakzulan

Eramuslim.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah berada dalam sorotan tajam publik. Sejumlah purnawirawan jenderal TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI secara terbuka mendesak DPR RI untuk memulai proses pemakzulan terhadap dirinya. Surat resmi yang mereka layangkan tertanggal 26 Mei 2025, ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan ternama: Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto.

Desakan itu muncul karena mereka menilai pencalonan Gibran sebagai wapres pada Pilpres 2024 mencederai prinsip keadilan dan netralitas politik. Selain aspek hukum, mereka juga menilai Gibran tak layak secara etika dan kepatutan untuk menduduki jabatan tinggi negara.

Pakar telematika Roy Suryo pun turut angkat bicara, dan bahkan menyatakan dukungannya atas desakan para purnawirawan tersebut. Salah satu alasan utamanya adalah temuan jejak digital Gibran yang dinilai tak pantas—yakni dugaan keterkaitan dengan akun-akun yang mempromosikan judi online.

Roy mengungkap bahwa akun Instagram milik Gibran diketahui mengikuti sejumlah akun judi daring. "Dari total 640 akun yang diikuti, saya temukan tiga di antaranya merupakan akun judi online," tegas Roy, dalam pernyataannya di kanal YouTube KompasTV Jateng, Selasa (10/6/2025).

Ia juga menyoroti bahwa tindakan itu terjadi sejak Desember 2022, saat Gibran sudah menjabat sebagai pejabat publik. Meski pihak Sekretariat Wakil Presiden menyatakan akun-akun tersebut mungkin telah berganti konten, Roy tetap menilai bahwa mengikuti akun semacam itu—terutama yang mengandung kata "slot"—tidak bisa dianggap remeh.

"Namanya juga dot slot. Itu istilah yang umum digunakan dalam dunia perjudian online. Mustahil beliau tidak tahu," ujarnya.

Lebih jauh, Roy menyebut bahwa tindakan Gibran itu bukan sekadar kesalahan etika, tapi juga pelanggaran hukum. "Mengikuti akun yang jelas-jelas mempromosikan judi online adalah bentuk pelanggaran. Apalagi dilakukan oleh orang nomor dua di republik ini. Ini bukan hal sepele," tandas Roy.

Ia juga mengungkap bahwa temuan ini akan digunakan sebagai bahan tambahan dalam laporan resmi Forum Purnawirawan kepada DPR dan MPR. Sayangnya, menurut Roy, proses pengajuan tersebut baru bisa berlanjut setelah masa reses parlemen berakhir pada 26 Juni 2025.

Sumber: Wartakota.Tribunnews.com