RUU Perampasan Aset Belum Jelas Nasibnya, DPR Buka Peluang Evaluasi Prolegnas?

Eramuslim.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menanggapi desakan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas terkait percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Bob menyatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk melakukan evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025. “Itu bisa saja (dievaluasi). Karena sampai sekarang, RUU Perampasan Aset masih menjadi inisiatif dari pemerintah,” ujar Bob di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Ia menjelaskan, jika evaluasi Prolegnas dilakukan, Baleg DPR akan menyurati pemerintah untuk meminta kejelasan posisi hukum dari RUU tersebut. Setelah itu, Baleg akan segera menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai langkah awal pembahasan.
“Saya tadi dalam rapat pembukaan juga sudah menyampaikan kepada anggota Baleg bahwa kita akan menyurati pemerintah mengenai kepastian hukumnya,” jelasnya. “Kalau nantinya ditetapkan sebagai prioritas 2025, kita akan lanjutkan dengan penyusunan DIM,” tambahnya.
Terkait RUU KUHAP, Bob menyebut DPR masih menunggu DIM dari pemerintah. Namun, pembahasan RUU tersebut akan ditangani oleh Komisi III, bukan oleh Baleg. “Kick-off pembahasan baru dimulai setelah surat presiden (surpres) dan DIM masuk. Itu ranahnya Komisi III,” tegasnya.
Sementara itu, Menkumham Supratman sebelumnya menekankan bahwa RUU Perampasan Aset sudah mendapatkan dukungan politik dari Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, menurutnya, Presiden telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik untuk memastikan kelanjutan pembahasan RUU tersebut.
“Pembuatan undang-undang adalah produk politik. Dan Presiden sudah bicara dengan semua ketua umum partai politik soal RUU ini,” ujar Supratman pada Rabu (14/5), di Kantor Kemenkumham.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan Dirjen Perundang-Undangan untuk segera berkoordinasi dengan Baleg DPR agar RUU Perampasan Aset dapat masuk dalam daftar Prolegnas.
Lambannya proses pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi potret buram komitmen legislatif dalam pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara. Padahal, secara politis, Presiden sudah memberikan sinyal kuat dengan mengkomunikasikan urgensi RUU ini ke para pimpinan partai. Jika sudah ada dukungan dari eksekutif dan mayoritas politik, tidak ada alasan substansial bagi DPR—khususnya Baleg—untuk terus menunda proses administratif seperti memasukkan ke Prolegnas dan menyusun DIM.
Fakta bahwa DPR masih "menunggu surat" atau "evaluasi Prolegnas" hanya mempertegas bahwa pembahasan RUU ini diseret-seret oleh tarik menarik kepentingan, bukan atas dasar kebutuhan hukum publik. Padahal, RUU ini krusial untuk memberi dasar hukum kuat dalam menyita aset hasil korupsi atau kejahatan ekonomi—hal yang sering mandek dalam praktik penegakan hukum.
Ketidaktegasan ini rawan dibaca sebagai bentuk resistensi diam-diam terhadap regulasi yang bisa menyentuh para elit. Dalam situasi seperti ini, publik wajar mempertanyakan: siapa sebenarnya yang dilindungi oleh kelambanan ini?
Sumber: Detik News dan DW News