eramuslim

RUU TNI Dinilai 'Nanggung', Kader PKB Sindir: Kenapa Rektor PTN Gak Sekalian?

eramuslim.com - Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, kembali mengomentari Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang menurutnya tidak sepenuhnya konsisten.

Ia mengkritik rencana yang memungkinkan perwira aktif TNI menduduki jabatan di Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Mahkamah Agung dan Kejagung juga mau dijabat TNI," kata Umar melalui akun X @UmarHasibuan__ pada 17 Maret 2025.

Di sisi lain, ia menyoroti bahwa jabatan strategis lain seperti Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak termasuk dalam daftar tersebut.

"Ini sih RUU TNI-nya nanggung banget, kenapa Rektor PTN gak dimasukkan juga jabatan yang bisa dijabat TNI," tandasnya.

Sebagai informasi, RUU TNI mengusulkan pembukaan 16 jabatan strategis di berbagai institusi negara yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI.

Daftar ini mencakup berbagai lembaga kunci yang berhubungan dengan keamanan, pertahanan, dan penegakan hukum, serta beberapa bidang lain yang dianggap strategis.

Berikut adalah daftar 16 institusi yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI berdasarkan revisi RUU TNI:

  1. Koor Bid Polkam (Koordinasi Bidang Politik dan Keamanan)
  2. Pertahanan Negara
  3. Setmilpres (Sekretariat Militer Presiden)
  4. Inteligen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas (Lembaga Pertahanan Nasional)
  7. DPN (Dewan Pertahanan Nasional)
  8. SAR Nasional (Search and Rescue Nasional)
  9. Narkotika Nasional
  10. Kelautan dan Perikanan
  11. BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
  12. BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)
  13. Keamanan Laut
  14. Kejagung (Kejaksaan Agung)
  15. Mahkamah Agung
  16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

 

(Sumber selengkapnya: Fajar)