eramuslim

Said Didu: Jika Kita Terlambat Sedikit Saja, Maka Indonesia Sudah Habis Dijual oleh Jokowi

eramuslim.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, kembali mengkritik kebijakan lama Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menurutnya merugikan bangsa Indonesia.

"Jika kita terlambat sedikit saja atau saat ini kita masih diam, maka Indonesia sudah habis dijual oleh Joko Widodo," tulis Said Didu melalui akun X pribadinya, @msaid_didu, pada Selasa, 28 Januari 2025.

Dalam unggahan lainnya, Said Didu juga mengungkap bahwa dirinya pernah berusaha dibungkam terkait kritikannya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2.

"Saya masih ingat saat pemeriksaan saya di Polres Tangerang, datang pesan dari 'atas' bahwa pelapor dari Apdesi mau cabut laporan asal damai dan saya berhenti bersuara. Saya jawab spontan: tidak ada damai karena saya ingin membela rakyat dan selamatkan negeriku - apapun risikonya," ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa sertifikat ilegal hak guna bangunan (HGB) di kawasan laut tidak bisa sekadar dibatalkan, melainkan harus diproses secara pidana karena merupakan hasil kolusi yang melanggar hukum.

“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum,” kata Mahfud MD melalui akun X miliknya pada Selasa, 28 Januari 2025.

Ia juga menegaskan bahwa pengusahaan wilayah perairan untuk kepentingan swasta atau perorangan berbeda dengan reklamasi dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta peraturan yang berlaku.

“Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi,” tandas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah mencabut 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang dinilai bermasalah.

Pencabutan ini dilakukan karena lokasi yang tercantum dalam sertifikat termasuk dalam kategori tanah musnah, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Sebelum mengambil keputusan tersebut, Nusron sempat melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik dan material di lokasi.

“Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB),” ungkap Nusron. Ia juga menyebut bahwa sebagian besar dari sertifikat yang dibatalkan tersebut dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur.

(Sumber: Fajar)