eramuslim

Saudi Syaratkan Haji Hanya Berusia di Bawah 65 Tahun, DPR Minta Kemenag Beri Penjelasan

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto : Andri/Man

eramuslim.com — Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan pelaksanaan haji akan diikuti 1 juta umat Islam dengan ketentuan di bawah usia 65 tahun dan telah divaksin yang diakui Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Menanggapi hal itu, Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily  menilai, bagi Indonesia, tentu hal ini perlu ditindaklanjuti dengan pelaksanaan teknis terutama yang penting adalah kepastian alokasi kuota bagi muslim Indonesia.

Dia meminta Kementerian Agama harus segera memastikan berapa jumlah pasti yang diberikan bagi Indonesia karena menyangkut dengan persiapan anggaran yang akan dibebankan kepada setiap jemaah haji.

“Kami Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) saat ini akan segera menetapkan Bipih (biaya yang disetorkan setiap jemaah) berdasarkan atas jumlah kuota,” bebernya, Sabtu,9 April 2022.

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, penyusunan Bipih ini akan dihitung berdasarkan atas kebutuhan tiket pesawat, akomodasi, konsumsi dan transportasi di Arab Saudi dan dalam negeri, dan keperluan jemaah lainnya yang dibutuhkan para jemaah.

Selain itu, Pemerintah Indonesia harus segera mendata calon jemaah haji yang akan diberangkatkan sesuai dengan persyaratan di bawah usia 65 tahun dan dipastikan mereka telah mendapatkan vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, sangat penting juga Kementerian Agama harus dapat menjelaskan kepada calon jemaah haji di atas usia 65 tahun yang seharusnya berangkat tahun ini agar mereka tidak kecewa.

 

“Jumlah calon jemaah haji di atas 65 tahun cukup banyak. Bahkan jika diperlukan Pemerintah Indonesia melakukan lobby kepada Pemerintah Arab Saudi agar ada relaksasi tentang usia ini,” urainya.

Menurut dia, patut untuk diupayakan Pemerintah Indonesia agar menambah kuota adalah dengan melakukan lobby kepada pemerintah Arab Saudi agar kuota negara lain yang tidak termanfaaatkan untuk dapat dialokasikan untuk jemaah haji Indonesia.

“Ikhtiar ini sebagai upaya kita untuk semakin memperkecil antrean calon jemaah haji kita yang sangat panjang,” pungkasnya.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menjelaskan, terkait pembatasan usia di bawah 65 tahun itu, pihaknya sedang merumuskan kebijakan untuk memilih jemaah yang akan berangkat.

Hilman merinci, yang berhak berangkat jemaah tertunda di tahun 2020 yang usianya saat ini di bawah 65 tahun.

Hal itu juga sesuai dengan aturan yang diterapkan terkait pelaksanaan haji oleh Pemerintah Arab Saudi, termasuk prokes Covid-19 yang ditentukan Saudi Arab. “Berbeda kebijakannya dengan prokes jemaah umrah,” bebernya kepada wartawan. (Fajar)