eramuslim

Sebanyak 993.144 Situs Judi Online dan 187.865 Konten Pornografi Diblokir Komdigi

eramuslim.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa sejak mulai bekerja hingga 15 Februari 2025, pihaknya telah memblokir 993.144 situs judi online serta 187.865 konten pornografi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memoderasi konten negatif di ruang digital, khususnya terkait judi online dan perlindungan anak.

Sanksi bagi Platform yang Tidak Patuh

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa selain melakukan moderasi konten, pemerintah juga telah menghadirkan sistem kepatuhan bagi platform digital.

Sistem ini mewajibkan semua platform untuk mengikuti regulasi yang berlaku. Jika tidak, mereka akan dikenai sanksi.

"Sejak 20 Oktober 2024 hingga 15 Februari 2025, kami telah take down hampir 1 juta konten judi online. Ini belum termasuk konten pornografi dan pelanggaran lainnya," ujar Meutya di Kantor Komdigi, Selasa (18/2/2025).

Namun, ia mengakui bahwa pemblokiran saja tidak cukup. Diperlukan regulasi tambahan dan dukungan dari berbagai perusahaan teknologi untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Dukungan Google & UU ITE Baru

Komdigi mengapresiasi Google yang telah menunjukkan komitmen dalam memberantas judi online dan memperkuat sistem perlindungan anak.

Sebagai langkah konkret, pemerintah saat ini sedang menyusun aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aturan ini mencakup tata kelola perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik dan kini telah memasuki tahap akhir.

"Kemarin kami juga telah melaporkan kepada Presiden. Insya Allah, dalam waktu dekat aturan ini akan segera diumumkan," kata Meutya.

Celah Regulasi & Akses Anak ke Konten Berbahaya

Pemerintah menyoroti pentingnya kepatuhan platform digital yang beroperasi di Indonesia. Meski banyak perusahaan teknologi berbasis di luar negeri, mereka tetap harus tunduk pada regulasi yang berlaku.

Meutya juga menyinggung celah regulasi yang masih memungkinkan anak-anak mengakses konten berbahaya.

"Saat ini, platform media sosial memiliki batasan usia minimal 13 tahun. Namun, banyak anak di bawah usia tersebut yang masih bisa mengaksesnya," katanya.

Oleh karena itu, Komdigi menilai perlunya aturan tambahan seperti:
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Menteri (Permen)
- Peraturan Presiden (Perpres)

"Kami ingin semua platform memiliki standar minimal dan bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman," tegas Meutya.

(Sumber selengkapnya: Kompas)