eramuslim

Segini Total Utang yang Harus Dibayar Pemerintahan pada Tahun 2025

eramuslim.com - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menerapkan kebijakan efisiensi anggaran dengan memblokir sejumlah anggaran kementerian. Sementara itu, pemerintah juga harus menyediakan dana sebesar Rp1.350 triliun tahun ini untuk membayar utang yang diwarisi dari pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Presiden Prabowo telah menginstruksikan pemangkasan anggaran pemerintah hingga Rp306,69 triliun pada 2025. Pemangkasan ini mencakup anggaran kementerian hingga transfer dana ke daerah.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini bertujuan untuk mendanai sejumlah program strategis yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat. Presiden meminta agar belanja yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dikurangi.

Hasil efisiensi anggaran ini nantinya akan dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis, swasembada pangan, sektor energi, serta perbaikan layanan kesehatan.

Anggaran yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan seremonial, halal bihalal, analisis, kajian, seminar, rapat, pendidikan dan pelatihan, perawatan, pemeliharaan, serta perjalanan dinas akan dialihkan ke program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Di sisi lain, pemerintahan Prabowo juga harus mengalokasikan anggaran besar untuk pembayaran utang negara yang jatuh tempo pada 2025, dengan total mencapai sekitar Rp1.350 triliun.

Dana tersebut digunakan untuk membayar utang pokok yang jatuh tempo serta bunga utang. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total utang pemerintah pusat hingga akhir Agustus 2024 tercatat sebesar Rp8.502,69 triliun, dan jumlah ini akan terus meningkat setiap tahun.

Utang negara yang jatuh tempo pada 2025 tercatat sebesar Rp800,33 triliun, yang terdiri dari utang Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp705,5 triliun serta pinjaman sebesar Rp94,83 triliun.

Selain itu, pemerintah juga harus membayar bunga utang sebesar Rp552,9 triliun pada 2025. Jumlah tersebut mencakup bunga utang dalam negeri senilai Rp497,62 triliun dan bunga utang luar negeri sebesar Rp55,23 triliun.

(Sumber: Fajar)