Setelah 20 Tahun di Penjara Indonesia, Serge Atlaoui Dipulangkan ke Prancis karena Alasan Kemanusiaan

Eramuslim.com - Pemerintah Indonesia menyatakan sikap menghormati keputusan otoritas Prancis yang membebaskan bersyarat Serge Atlaoui, warga negara Prancis yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati atas keterlibatannya dalam produksi ekstasi di Tangerang pada 2005. Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Prancis mengonversi vonis mati tersebut menjadi hukuman penjara 30 tahun—batas maksimal untuk kasus serupa menurut hukum mereka.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa keputusan pembebasan bersyarat tersebut dapat dilakukan karena Atlaoui telah menjalani dua pertiga masa hukuman, yakni 20 tahun, di Indonesia. Pemerintah Indonesia dan Prancis sebelumnya menandatangani kesepakatan Practical Arrangement pada Januari 2025 yang memungkinkan pemulangan narapidana antarnegara dengan dasar saling menghormati hukum masing-masing, prinsip kemanusiaan, serta hubungan bilateral yang baik.
Serge Atlaoui sebelumnya telah ditolak permohonan grasinya oleh Presiden Joko Widodo pada 2015, dan sempat tinggal menunggu eksekusi mati. Namun, kondisi kesehatan Atlaoui yang menderita kanker turut menjadi pertimbangan dalam kesepakatan pemulangannya ke Prancis pada 4 Februari 2025. Pemerintah Prancis kini bertanggung jawab penuh atas pembinaan dan kelanjutan hukum Atlaoui di negara mereka.
Yusril menegaskan bahwa keputusan ini sepenuhnya berada di tangan sistem hukum Prancis, termasuk apakah hukuman akan dilanjutkan, dikurangi, atau diampuni. Pemerintah Indonesia tidak mempermasalahkan langkah Prancis tersebut karena sesuai dengan ketentuan hukum dan semangat kerja sama antarnegara. Ia juga menambahkan, pemulangan ini bersifat timbal balik—jika di masa depan ada WNI yang dipidana di Prancis, Indonesia juga bisa melakukan hal serupa.
Kasus Atlaoui menjadi salah satu contoh nyata diplomasi hukum dan kemanusiaan antara dua negara yang selama ini memiliki kerja sama bilateral yang erat.
Sumber: Tempo.co