Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman, Sinyal Lemahnya Komitmen Antikorupsi?

Eramuslim.com - Keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto memantik kritik keras dari kalangan akademisi antikorupsi. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman, menyebut keputusan ini berpotensi merusak efek jera bagi pelaku korupsi. “Ini jelas langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi. Kalau hukuman badan dikurangi dan aset tidak disita maksimal, apa yang membuat orang takut korupsi?” ujarnya, Sabtu, 5 Juli 2025.
Zaenur menyoroti tren pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung terhadap terpidana korupsi, termasuk Setya Novanto, yang hukumannya kini berkurang dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Ia menilai tidak ada alasan logis dan kuat dalam PK tersebut yang bisa dijadikan dasar untuk meringankan vonis Setnov—sapaan akrab mantan Ketua DPR RI itu—yang dianggap sebagai tokoh sentral dalam mega korupsi proyek e-KTP.
Di sisi lain, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, menjelaskan bahwa PK diajukan berdasarkan bukti baru atau novum, salah satunya adalah rekening koran dari Bank OCBC Singapura cabang North Branch atas nama Multicom Investment Pte, Ltd. Menurut Maqdir, dokumen tersebut membuktikan bahwa kliennya tidak menerima dana sebesar US$2 juta sebagaimana dituduhkan, karena uang itu langsung diterima oleh perusahaan milik Anang Sugiana Sudihardjo.
Selain itu, novum lainnya berupa keterangan tertulis dari agen khusus FBI, Jonathan E. Holden, yang menyatakan tidak menemukan bukti pengiriman uang US$3,5 juta dalam pemeriksaan rekening Johannes Marliem. Holden, berdasarkan dokumen pengadilan Amerika Serikat, mengklaim tidak ada aliran dana ke pihak-pihak yang selama ini disebut terlibat, termasuk ke Setya Novanto.
Meski begitu, Zaenur menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut seharusnya diuji ketat, mengingat posisi strategis Setnov dalam skandal e-KTP. Ia menyayangkan Mahkamah Agung yang justru memberikan keringanan alih-alih memperkuat hukuman, dan menyebut bahwa tren ini bisa menjadi sinyal buruk: koruptor tak perlu takut, karena peluang hukum tetap bisa diputarbalikkan.
Sumber: Tempo.co