Adzan di Kamar Asrama Bukan di Masjid

Assalaamu’alaykum wr. rb.

Bagaimana dalil adzan bukan di masjid tetapi di kamar asrama kampus, di luar negeri mayoritas non muslim yang kita jadikan musholla? Dari kampus kita tidak bisa mendengar adzan, karena masjid jauh dari kampus.

Jazakallah.

Wassalaam

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hukum mengumandangkan adzan adalah sunnah ketika shalat jamaah akan dilaksanakan. Bahwa shalat jamaah itu tidak dilaksanakan di masjid, tetapi di musholla, tidak menjadi halangan, apalagi menjadi larangan.

Di dalam hadits yang shahih, Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengumandangkan adzan ketika shalat jamaah mau dilaksanakan. Di sana, beliau tidak mensyratkan harus di dalam masjid.

Dari Malik bin Huwairits ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila waktu shalat telah tiba, hendaklah ada dari kamu yang berazan. Dan hendaklah yang paling tua menjadi imam."(HR Bukhari dan Muslim)

Adzan tetap disunnahkan meski shalat jamaah tidak dilakukan di masjid, karena adzan punya beberapa keutamaan yang terlalu sayang untuk dilewatkan begitu saja. Misalnya apa yang bisa kita pahami dari hadits berikut ini.

Dari Abi Said Al-Khudri ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Seandainya orang-orang tahu keutamaan azan dan berdiri di barisan pertama shalat (shaff), di mana mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali harus mengundi, pastilah mereka mengundinya di antara mereka. Tidaklah jin, manusia atau makhluk apapun mendengar azan seseorang kecuali di hari kiamat akan menjadi saksi baginya."(HR Bukhari)

Jadi silahkan saja kumandangkan adzan sebelum shalat berjamaah, karena keutamaannya sangat besar. Namun kalau bisa shalat berjamaah di masjid, tentu lebih afdhal.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc