Khutbah Jumat Pakai Slide Presentasi

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz, saya membaca berita, bahwa di salah satu daerah di Malaysia melakukan Khutbah Jum’at dg menggunakan teknologi informasi (Slide presentasi), apakah hal ini diperbolehkan oleh syariat?
15/02/2007 08:44 WIB – Laporan dari Malaysia

Khutbah Jumat Multimedia – Arifin Asydhad – detikcom

Sudah satu tahun terakhir ini, sejumlah masjid besar di Kuala Terengganu menggunakan multimedia dalam pelaksanaan salat Jumat. Barangkali di dunia ini, baru Terengganu-lah yang menerapkan teknologi multimedia saat khotib berkhutbah.

"Kalau memungkin, teknologi ya kita pakai. Multimedia digunakan, agar jamaah semakin khsyu’ dan memahami materi yang dibawakan oleh khotib. Jangan seperti sekarang, kelihatannya khusyu’, tapi kenyataannya tidur, " kata Menteri Besar Terengganu, Dato Seri Haji Idris Jusoh, saat bertemu sejumlah pimpinan media massa Indonesia di Puncak Gamelan, Primula Beach Resort, Kuala Terengganu, Rabu (14/2/2007) malam.

Saat khotib berkhutbah, pengurus masjid menayangkan ringkasan materi dalam bentuk ‘Power Point’. Melalui proyektor, tampilan power point itu disorotkan ke dinding. Cara ini direspons sangat baik oleh jamaah dan memacu jamaah untuk mendengarkan khutbah secara seksama.

"Dan saat ini, cara yang dikembangkan di Terengganu mulai ditiru oleh pemerintah pusat. Kami tentu berbangga, karena cara kami diterima masyarakat, " kata Idris Jusoh seperti dilaporkan wartawan detikcom Arifin Asydhad yang mengikuti lawatan ini.

Penggunaan teknologi informasi (TI) ini memang benar-benar didayagunakan dalam salat Jumat di negeri yang berasas ‘Islam Hadhari’ ini. Menurut Ikram, beberapa hari sebelum Jumat, biasanya khatib sudah memberikan materi kepada pengurus masjid melalui e-mail. "Setelah mendapatkan e-mail, pengurus masjid membuat intisari khutbah ke dalam power point, " ujar dia.

Pelaksanaan salat Jumat di Kuala Terengganu diatur oleh Kementerian Besar. Begitu juga dengan keberadaan masjid. "Semua masjid berada di bawah Pemangku Jabatan Hal Ihwal Agama, termasuk para khotib Jumat. Yang diperbolehkan berkhutbah adalah orang-orang yang sudah mendapat lisensi dari pemerintah, "
kata Ikram…..

Source: http://www. Detik. Com/indexberita/ indexfr.php

Jazakallah atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pada prinsipnya memang kita tidak menemukan adanya dalil yang melarang penggunaan alat peraga dalam sebuah khutbah jumat. Bahkan beberapa riwayat menyebutkan terjadinya dialog antara Rasulullah SAW dengan salah satu jamaah dalam suasana khutbah jumat.

Padahal selama ini yang kita tahu, jamaah shalat jumat diharamkan untuk berbicara satu sama lain. Jangankah berbicara, sekedar mengatakan "Diamlah", sudah termasuk berbicara.

Kenyataan adanya dialog yang terjadi di dalam khutbah jumat ini kemudian dikomentari oleh para ulama. Mereka mengatakan dialog itu hanya dibenarkan bila terjadi antara khatib dengan jamaah, bukan antara sesama jamaah.

Di sisi lain, kita juga menemukan riwayat bahwa Rasulullah SAW ketika berkhutbah pernah membawa pedang, tongkat atau benda lainnya. Pedang itu tentu saja bukan hanya dipegang, tetapi juga diacung-acungkan. Sedangkan tongkat dipegang sesuai dengan gunanya, yaitu untuk menyangga tubuh.

Apakah pedang dan tongkat itu bisa dikiaskan dengan penggunaan projector dan presentasi? Nampaknya hal ini masih menjadi perdebatan para ulama. Sebagian memandang bahwa hal itu tidak masalah, bahkan banyak gunanya. Karena bisa meningkatkan kualitas penyajian khutbah.

Namun sebagian kalangan punya anggapan terbalik. Justru penggunaan alat peraga itu malah mengganggu kekhusyuan dan kekhidmatan khutbah jumat. Apalagi bila file yang ditampilkan penuh animasi lengkap dengan suara efek, bahkan seringkali malah berupa klip film. Bagi ulama kalangan ini, kalau hal ini didiamkan saja, jangan-jangan nanti suasana khutbah jumat berubah jadi nonton film, karena presentasi akan semakinbagus bila dilengkapi dengan berbagai ilustrasi gambar bergerak (baca: film). Hal inilah yang menjadikan sebagian ulama itu masih mempermasalahkannya.

Yang jelaskita memang tidakmendapatkan dalil bahwa Rasulullah SAW pernah menggunakan alat peraga tertentu dalam khutbahnya. Kalau pun ada, sesungguhnya peragaan-peragaan yang pernah kita dapati dari riwayat beliau nampaknya bukan dalam konteks shalat Jumat.

Misalnya, beliau pernah diriwayatkan membuat garis di atas tanah (semacam diagram), untuk menjelaskan suatu masalah. Namun riwayat ini jelas menunjukkan bahwa hal itu terjadi di luar khutbah jumat.

Maka kalau di Malaysia sudah dijalankan khutbah dengan penggunakan slide presentasi, tentu mereka termasuk kalangan yang moderat dan meluaskan hukum. Dan tentunya mereka berangkat dari pemahaman bahwa tidak ada larangan secara khusu dalam masalah ini.

Namun tidak aneh bila fenomena seperti itu pasti akan menuai protes dan ketidak-setujuan. Paling tidak, protes itu akan datang dari kalangan yang memandang bahwa presentasi menggunakan slide itu malah mengganggu kekhusyuan dan hidmatnya khutbah.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc