Masbuk ketika Imam Duduk Tasyahud Akhir?

Assamu’alaikum wr. wb.

Ustadz, saya mau bertanya, apabila masbuk dalam shalat berjamaah dan pada waktu itu imam sedang duduk tasyahud akhir, sedangkan saya baru menginjak rakaat satu, apakah saya harus membaca tahiyat juga pada waktu tasyahudnya imam? Dan apakah saya harus sama duduknya dengan iman?

Jazakalloh, ustadz.

Wassamu’alaikum wr. wb.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, bahwa seorang imam shalat itu wajib diikuti oleh makmum. Baik gerakannya maupun bacaannya.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ إِنَّمَا جُعِلَ اَلْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ, فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا, وَلَا تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ, وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا, وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اَللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ, فَقُولُوا: اَللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ اَلْحَمْدُ, وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا, وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ, وَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا, وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعِينَ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَهَذَا لَفْظُه

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Sesungguhnya imam itu untuk diikuti. Bila dia bertakbir maka bertakbirlah, jangan bertakbir hingga dia bertakbir. Bila dia sujud maka sujudlah dan jangan sujud hingga dia sujud. Bila dia mengucapkan sami’allahu liman hamidah, maka ucapkanlah rabbana lakal-hamdu. Bila dia sujud maka sujudlah dan jangan sujud hingga dia sujud. Bila dia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri. Bila dia shalat sambil duduk dan shalatlah kalian sambil duduk." (HR Abu Daud)

Kecuali pada hal-hal yang memang ditetapkan untuk tidak diikuti, di mana Rasulullah SAW memang melarangnya. Misalnya pada saat imam membaca surat Quran dalam shalat jahriyah, ada keterangan khusus untuk tidak boleh mengikuti bacaan imam. Tetapi kita malah disuruh untuk mendengarkannya. Sebagaimana yang disebutkan hadits berikut ini:

لَعَلَّكُمْ تَقْرَءُونَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ? " قُلْنَا: نِعْمَ. قَالَ, "لَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِفَاتِحَةِ اَلْكِتَابِ, فَإِنَّهُ لَا صَلَاةِ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا

Rasululah SAW bersabda, "Apakah kalian membaca (quran) di belakang imam?" Para shahabat menjawab,"Ya." Beliau bersabda, "Jangan kalian lakukan, kecuali surat Al-Fatihah, karena shalat tidak sah kecuali dengan membacanya." (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan Ibnu Hibban)

Maka selain dari yang jelas-jelas diminta untuk tidak diikuti, kita tidak perlu mengikuti imam. Sebaliknya, secara umum maka apa yang dikerjakan imam harus diikuti oleh makmum. Termasuk masalah duduk dan membaca tahiyat akhir.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.