Pilihan Menjama' Sholat atau Sholat di Kendaraan

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Pak Ustadz, bukankah kita boleh melakukan sholat di kendaraan sambil duduk di kursi bis, dengan terlebih dahulu tayamum di kaca/jendela bis. Hal ini pernah saya lakukan saat perjalanan naik bis dari Jakarta ke Pekan Baru yang menempuh jarak 2 hari 2 malam. Apakah kita perlu menjama’ sholat setelah tiba/istirahat di kota terdekat ataukah sudah gugur kewajiban kita karena sudah melakukan sholat di bis.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Heri Setyadi

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ada beberapa perbedaan ulama tentang kebolehan melakukan shalat wajib di atas kendaraan. Perbedaan itu bukan semata-mata timbul dari ijtihad para ulama, melainkan hadits-hadits yang kita terima dari Rasulullah SAW telah saling berbeda. Maka wajar pula bila para ulama pun saling berbeda pandangan.

1. Pendapat yang Tidak Menerima Shalat Wajib di Atas Kendaraan

Sebagian ulama memandang masalah shalat di atas kendaraan adalah bahwa Rasulullah SAW tidak pernah melakukannya. Kecuali hanya pada shalat sunnah saja. Adapun ketika datang waktu shalat wajib, beliau turun dari untanya dan shalat di atas tanah dengan menghadap kiblat.

Bahwa Rasulullah SAW pernah shalat di atas punggung unta dan menghadap ke mana saja, memang benar. Namun ketahuilah bahwa shalat itu hanyalah shalat sunnah, bukan shalat wajib. Dasarnya adalah hadits beliau SAW berikut ini:

وَعَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةِ قَالَ: رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ يُسَبِّحُ يُومِئُ بِرَأْسِهِ قِبَلَ أَيِّ وِجْهَةٍ تَوَجَّهَ ، وَلَمْ يَكُنْ يَصْنَعُ ذَلِكَ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Amir bin Rabi’ah ra. berkata, "Aku melihat Rasulullah SAW di atas kendaraannya (shalat) dan membungkukkan kepalanya menghadapkan ke mana saja. Namun beliau tidak melakukannya untuk shalat-shalat fardhu." (HR. Muttafaq ‘alaihi)

Hadits ini menurut An-Nawawi, Al-Iraqi, Al-Hafidz dan lainnya dikatakan sebagai sebagai dalil atas kebolehan melakukan shalat sunnah di atas kendaraan dalam perjalanan yang panjang. Sedangkan kalau bukan dalam perjalanan panjang, telah terjadi perbedaan pendapat.

Imam Malik mengatakan bahwa bila bukan dalam perjalanan yang membolehkan qashar shalat, shalat sunnah di atas kendaraan tidak boleh dilakukan.

Imam An-Nawawi mengatakan bahwa shalat wajib itu tidak boleh lepas dari menghadap kiblat. Sehingga bila shalat di atas kendaraan yang kemungkinan akan berbelok-belok, batallah shalat itu. Maka beliau mengatakan bahwa para ulama berijma’ tidak boleh shalat fardhu di atas kendaraan.

Kecuali bila bisa dipastikan shalat di atas kendaraan itu tidak akan membuatnya lepas dari menghadap kiblat, juga bisa dipastikan untuk bisa berdiri, ruku’ sujud dengan benar. Tetapi kalau tidak memungkinkan, maka shalat fardhu di atas kendaraan tidak dibenarkan. Demikianlah yang tertulis di mazhab kami (asy-Syafi’i) sebagaimana perkataan An-Nawawi.

Sedangkan shalat di atas kapal laut, oleh mereka dikatakan bahwa para ulama telah ijma’ atas kebolehannya.

Sedangkan kalau seseorang tidak mungkin mendapatkan kendaraan memungkinkan shalat fardhu menghadap kiblat, berdiri, ruku’ dan sujud, maka dia tetap harus shalat sebisanya, namun dengan kewajiban melakukan i’aadah. I’aadah adalah mengulangi shalat ketika kondisinya sudah normal kembali di waktu lain.

2. Pandangan yang Membolehkan Shalat Fardhu di Atas Kendaraan

Mereka yang berpandangan bahwa shalat fardhu boleh dikerjakan di atas kendaraan, berangkat dari hadits lainnya dari Rasululullah SAW berikut ini:

عَنْ يَعْلَى بْنِ مُرَّةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْتَهَى إلَى مَضِيقٍ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ ، وَالسَّمَاءُ مِنْ فَوْقِهِمْ وَالْبِلَّةُ مِنْ أَسْفَلَ مِنْهُمْ فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَأَمَرَ الْمُؤَذِّنَ فَأَذَّنَ وَأَقَامَ ثُمَّ تَقَدَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَاحِلَتِهِ فَصَلَّى بِهِمْ يُومِئُ إيمَاءً يَجْعَلُ السُّجُودَ أَخْفَضَ مِنْ الرُّكُوعِ. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ

Dari Ya’la bin Murrah bahwa Rasulullah SAW melwati sebuah celah sempit bersama dengan para shahabat dengan menunggang kendaraan. Saat itu langit hujan dan tanah menjadi basah. Lalu datanglah waktu shalat, beliau memerintahkan muadzdzin untuk adzan dan qamat. Lalu Rasulullah SAW memajukan kendaraannya ke depan dan melakukan shalat dengan membungkuk, bungkuknya untuk sujud lebih rendah dari bungkuk untuk ruku’. (HR. Ahmad, An-Nasai, Ad-Daaruquthunydan Tirmizy)

Oleh At-Tirmizy, hadits ini dinilai sebagai hadits gharib dan dinilai sebagai hadits dha’if oleh Al-Baihaqi. Sedangkan yang men-shahih-kan hadits ini adalah Abdul Haq, lalu yang mengatakannya hasan adalah At-Tuzy.

Secara isi kandungan hukumnya, jelas sekali bahwa hadits ini bertentangan 180 derajat isinya dengan hadits Bukhari dan Muslim di atas, yang menyebutkan tidak ada shalat fardhu di atas kendaraan. Hadits ini justru menyebutkan dengan tegas bahwa Rasulullah SAW dan para shahabat melakukan shalat fardhu di atas kendaraan, secara berjamaah pula. Bahkan sempat dikumandangkan adzan dan iqamah sebelumnya.

Lalu bagaimana kesimpulan hukumnya, bolehkah kita shalat fardhu di atas kendaraan?

Jawabnya kembali kepada pendapat mana kita akan memilih. Kalau kita cenderung menerima hadits yang pertama, maka kalau pun kita shalat fardhu di atas kendaraan, masih ada kewajiban untuk mengulangi shalat di rumah. Sebab kendaraan itu tidak bisa menjamin bahwa shalat kita bisa tetap menghadap kiblat, juga tidak bisa shalat sambil berdiri tegak, ruku dan sujud secara sempurna.

Namun bila kita cenderung menerima pendapat yang kedua, tidak apa-apa juga. Silahkan shalat di atas kendaraan tanpa menghadap kiblat, tanpa berdiri, tanpa rukuk dan sujud yang sempurna. Toh dahulu Rasulullah SAW diriwayatkan pernah melakukannya juga, mesi kalau kita bicara kekuatan haditsnya, lebih lemah dibandingkan hadits yang pertama.

Jalan Terbaik

Umumnya sikap yang paling baik adalah keluar dari khilaf, selagi masih memungkinkan. Yang sama sekali sudah tidak ada khilafnya adalah shalat jama’ dan qashar. Maka dalam perjalanan seperti yang anda sebutkan, shalat Dzuhur dan Ashar sebaiknya anda jama’ dan demikian juga dengan shalat Maghrib dan Isya’. Yaitu saat istirahat di suatu perhentianjalan. Bisa dikerjakan di mushalla atau di mana saja, yang penting bisa menghadap kiblat dengan benar, bisa berdiri, sujud dan ruku’dengan benar.

Semua untuk menghindari diri dari khilaf para ulama. Kita cari amannya dan kepastian hukum yang lebih jelas.

Apalagi mengingat bahwa selama masih ada air, kita toh masih belum boleh bertayamum. Meski pun di dalam kendaraan. Dan sebenarnya, memang ada air di dalam kendaraan, paling tidak kita punya botol air kemasan yang bisa dibeli sepanjang perjalanan.

Sementara bertayammum dengan menggunakan debu yang menempel di jendela, juga masih menyisakan perbedaan pendapat. Sebab sebagian ulama mengatakan bahwa hanya debu yang benar-benar terlihat nyata saja yang boleh digunakan untuk tayammum. Sedangkan debu yang tidak terlihat mata biasa, atau debu mikroskopis, tidak bisa digunakan. Lagi pula, debu mikroskopis itu sendiri bukan hanya ada di jendela dan dinding saja, tetapi di udara pun ada juga beterbangan. Masak kita mau bertayammum dengan debu mikroskopis yang beterbangan di udara?

Pendeknya, apa yang disebutkan tentang tayammum dengan jendela masih menyisakan perdebatan seru, antara mereka yang membolehkan dan yang tidak membolehkan.

Karena itu, yang paling aman adalah kita turun dari kendaraan, lalu cari mushalla dan berwuhdu dengan benar, lalu shalat jama’ dan juga boleh diqashar sekalian. Alternatif ini selagi masih mungkin dilakukan, sebaiknya dikerjakan. Kecuali dalam kondisi tertentu di mana kita memang tidak mungkin alias mustahil berhenti dan singgah di suatu tempat. Misalnya perjalanan dengan kereta api atau pesawat terbang. Sedangkan dengan bus umum atau mobil pribadi, sangat dimungkinkan untuk berhenti sejenak untuk shalat, mungkin sambil istirahat atau makan.

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,