eramuslim

Skandal Chromebook Rp 9,3 Triliun: Dugaan Rencana Sejak Sebelum Jadi Menteri, Nadiem Makarim Disebut Berperan Kunci

Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Eramuslim.com - Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung mengungkap dugaan bahwa Nadiem Makarim sudah menyusun rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan—termasuk pengadaan laptop—sejak sebelum resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Rencana itu dibahas melalui grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team, yang dibuat Agustus 2019, dua bulan sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri. Grup tersebut beranggotakan Nadiem, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.

Setelah Nadiem resmi menjabat Mendikbudristek pada Oktober 2019, pembahasan soal pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah mulai berjalan intensif, termasuk pertemuan dengan pihak Google yang diwakili oleh WKM dan PRA. Topik utamanya: pengadaan Chromebook dan kemungkinan co-investment 30 persen dari Google.

Pihak Kejagung menyebut, dalam rapat-rapat internal bersama pejabat Kemendikbudristek dan staf khusus, keputusan pengadaan 1,2 juta Chromebook—dengan anggaran fantastis Rp 9,3 triliun—diambil langsung oleh Nadiem melalui Zoom meeting. Padahal, saat itu tahapan pengadaan belum dimulai.

Sayangnya, hasil dari program digitalisasi pendidikan ini dinilai bermasalah. Laptop Chromebook dianggap tidak cocok untuk wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) karena ketergantungan terhadap internet. Kejagung menyimpulkan proyek tersebut tidak berjalan optimal dan berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.

Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka:

  • Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021),

  • Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021),

  • Jurist Tan (eks Staf Khusus Mendikbudristek),

  • Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek).

Jurist Tan bahkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dan kini berada di luar negeri. Sementara itu, Ibrahim Arief tidak ditahan karena kondisi kesehatan jantung kronis.

Di sisi lain, Kejagung juga mulai menelusuri apakah ada konflik kepentingan terkait hubungan investasi antara Google dan Gojek—perusahaan yang didirikan Nadiem Makarim sebelum menjadi menteri.

Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menegaskan masih terus mendalami peran dan potensi keuntungan yang mungkin diperoleh Nadiem dari proyek ini

Sumber: Kumparan.com