eramuslim

Skandal Investasi Sukuk PT Taspen: Kerugian Negara Rp 200 Miliar, Kosasih Didakwa Kaya Mendadak

Dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen Antonius NS Kosasih (kiri) dan Ekiawan Heri Primaryanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Juni 2025. Sidang mantan Direktur Utama PT Taspen tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tempo/Tony Hartawan

Eramuslim.com - Kasus korupsi di tubuh PT Taspen terus menyeret nama-nama besar. Terbaru, Direktur Operasional PT Taspen, Ariyandi, mengaku tidak tahu-menahu soal siapa pihak yang sebenarnya membeli Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02). Ia hanya mengetahui bahwa rencananya pembelian akan dilakukan oleh PT Insight Investment Management (IIM), sebagaimana disampaikan dalam rapat direksi dan komite pada 29 Mei 2019.

Pernyataan itu disampaikan Ariyandi saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 7 Juli 2025, untuk dua terdakwa: eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dan mantan Direktur Utama IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.

Skandal ini bermula dari dugaan investasi bodong PT Taspen dalam program Tabungan Hari Tua (THT), yang digunakan untuk membeli sukuk terbitan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF) senilai Rp 200 miliar. Masalah mulai muncul ketika pada Juli 2018, lembaga pemeringkat Pefindo menyatakan Sukuk Ijarah TSP Food II tidak layak diperdagangkan karena gagal bayar kupon.

Puncaknya terjadi pada Agustus 2018, saat PT TPSF dinyatakan dalam kondisi PKPU tetap oleh Pengadilan Niaga. Meski demikian, Januari 2019, Kosasih justru diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen dan mulai aktif merancang skema penyelamatan investasi tersebut. Dalam rapat direksi pada April 2019, Kosasih mengusulkan opsi konversi sukuk menjadi saham, lalu dialihkan ke reksadana milik PT SM melalui produk I-Next G2.

Pertemuan intens antara Kosasih dan Ekiawan terus berlanjut. Pada Mei 2019, PT IIM diminta mempresentasikan skema optimalisasi Sukuk TPSF dan pada 20 Mei 2019, sukuk itu resmi masuk dalam portofolio investasi IIM melalui reksadana I-Next G2. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa proses pemilihan manajer investasi terjadi sebelum adanya penawaran resmi—sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola perusahaan (GCG).

Jaksa menegaskan bahwa investasi tersebut tidak sah, karena melanggar kebijakan internal PT Taspen yang seharusnya menahan atau menjual sukuk di bawah harga perolehan, bukan mengalihkannya ke reksadana tanpa analisis memadai.

Lebih jauh, Kosasih diduga memperkaya diri dan pihak lain dari skema ini. Dari dana investasi Rp 1 triliun, ia disebut menerima Rp 28,45 miliar dan sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar AS, Singapura, Euro, Baht, Yen, dan Won.

Dakwaan menyebut Kosasih dan Ekiawan mengelola reksadana I-Next G2 secara tidak profesional, menjadikan investasi Taspen sebagai ajang bancakan elit—dengan dana pensiun rakyat sebagai korban utama.

Sumber: Tempo.co