Skandal Minyak Mentah! Kejagung Tetapkan Total 18 Tersangka, Kerugian mencapai Rp285 Triliun!

Eramuslim.com - Kejaksaan Agung RI kembali mengungkap jaringan besar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Sebanyak sembilan tersangka baru ditetapkan pada Kamis, 7 Juli 2025, setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Total sembilan orang kembali ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta.
Dengan tambahan ini, jumlah tersangka dalam skandal minyak mentah Pertamina kini mencapai 18 orang—termasuk jajaran mantan pejabat strategis di Pertamina dan para pelaku swasta. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp285 triliun.
Sembilan tersangka terbaru meliputi:
AE – Mantan VP Supply & Distribution Pertamina (2011–2015)
AB – Mantan Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina (2014)
TN – VP Intermediate Supply Pertamina (2017–2018)
DS – VP Product Trading ISC Pertamina (2019–2020)
AS – Direktur Gas & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping
HW – SVP Integrated Supply Chain Pertamina (2018–2020)
MH – Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)
IP – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
MRC – Beneficial Owner PT Tanki Merak & PT Orbit Terminal Merak
Sebelumnya, sembilan nama lain juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya: Riva Siahaan (Dirut PT Patra Niaga), Yoki Firnandi (Dirut PT PIS), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Patra Niaga), dan sejumlah pihak dari perusahaan-perusahaan mitra serta pemilik manfaat (beneficial owners).
Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka baru. Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi Indonesia dalam satu dekade terakhir.
Sumber: Metro TV News