eramuslim

Skandal Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Diduga Dalangi Pemalsuan Sertifikat

[caption id="attachment_412644" align="alignnone" width="800"] (Foto: Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan)[/caption]

eramuslim.com - Polri mengungkap modus operandi pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang dilakukan di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, diduga terlibat dalam kasus ini. Temuan tersebut diperoleh setelah penyidik memeriksa Arsin sebagai terlapor serta 43 saksi lainnya.

"Dari hasil pemeriksaan, di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor (Arsin) dan kawan-kawan membuat menggunakan surat palsu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan pada Selasa, 11 Februari 2025.

Djuhandhani menjelaskan bahwa surat palsu tersebut digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran serta pengajuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Ia juga mengungkapkan bahwa Arsin tidak bekerja sendiri, melainkan ada pihak lain yang turut membantunya.

"Tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, dalam penyelidikan kasus pemalsuan dokumen ini, Bareskrim Polri telah menggeledah tiga lokasi di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Lokasi tersebut meliputi Kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta.

Saat melakukan penggeledahan di rumah Ujang Karta, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, komputer, printer, dan scanner.

Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan SHGB dan SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang, ke tahap penyidikan. Dengan demikian, unsur pidana dalam kasus ini telah ditemukan, dan kepolisian kini tengah mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka.

(Sumber: Metrotvnews)