eramuslim

Soal Aturan DPR Bisa Copot Pejabat Negara, Rocky Gerung: Ngaco, Terlihat Ada Arogansi

eramuslim.com - Pengamat politik Rocky Gerung menilai bahwa DPR telah membuat aturan yang keliru dengan memberikan kewenangan untuk mencopot pejabat negara yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) serta ditetapkan dalam rapat paripurna.

Pernyataan Rocky ini merupakan tanggapan terhadap revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), yang kini memungkinkan DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang mereka pilih, sebagaimana tercantum dalam Pasal 228A ayat (2).

"Kalau aturan baru di DPR bisa mencopot pejabat negara yang dia pilih itu artinya dia ngaco," kata Rocky dalam kanal YouTube miliknya pada Kamis, 6 Februari 2025.

Menurutnya, meskipun DPR memiliki wewenang dalam pengawasan, lembaga tersebut tetap terikat oleh konstitusi sehingga tidak boleh mengintervensi lembaga lain.

"Kan DPR memilih ketua MA, ketua MK, Polri dan lainnya. Lalu DPR salah pilih dan membatalkan. Dari awal DPR hanya boleh memilih tidak membatalkan hasil pemilihan dia," ujarnya.

Rocky menegaskan bahwa jika DPR diberikan kewenangan melebihi batas pengawasannya, maka hal tersebut mencerminkan bentuk arogansi dari parlemen.

"Terlihat ada arogansi DPR," kata Rocky, menambahkan bahwa aturan ini justru semakin memperburuk citra para politikus di Senayan.

 

(Sumber: RMOL)