Sofyan Tsauri, Pemasok Senjata "Al-Qaidah" Aceh Divonis 10 Tahun
Seorang mantan polisi Rabu kemarin (19/1) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena memasok senjata ke sel 'teroris' yang diduga merencanakan serangkaian serangan terhadap orang asing.
Sofyan Tsauri, 34 tahun, ditangkap setelah pasukan keamanan menyerbu sebuah kamp pelatihan 'militan' di provinsi paling barat Aceh satu tahun yang lalu.
Hakim Dwiarso Santiarto mengatakan kepada pengadilan bahwa Sofyan Tsauri bersalah melakukan penjualan puluhan senapan serbu, revolver dan senjata lainnya ke sel 'teroris' yang sebelumnya tidak diketahui yang disebut sebagai "Al Qaidah di Aceh."
Kelompok "Al-Qaidah" Aceh diduga merencanakan serangan senjata bergaya Mumbaidi hotel dan kedutaan barat di Jakarta.
Mereka juga diduga ingin membunuh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan melakukan serangan kepada aparat keamanan karena mendukung perang anti-terorisme pimpinan AS.
Tsauri, dipecat dari kepolisian pada tahun 2009 atas tuduhan desersi, membeli senjata dari dua petugas yang bekerja di sebuah gudang polisi, hakim mengatakan.
Sofyan Tsauri adalah salah satu dari lebih dari 100 anggota yang diduga merupakan sel 'militan' Aceh yang telah ditangkap atau dibunuh sejak Februari tahun lalu. Para pengacaranya mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan hakim.(fq/ap)